Bendum PBNU Mardani H Maming (kiri), Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) | Ilustrasi: Jurnal Banua |
KPK memastikan tidak ada kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bendum PBNU Mardani H Maming.
"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/6/2022).
Dia pun meminta tidak ada yang mencoba untuk menghembuskan opini, dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Ali.
Sejauh ini jelasnya, pihaknya dalam setiap menangani perkara disertai dengan alat bukti yang kuat dan bekerja sesuai dengan prosedur.
“Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut,” tambah Ali.
Sebaliknya, para pihak terkait diminta untuk dapat kooperatif. Supaya roses penanganan perkara dapat berjalan secara efektif dan segera mendapatkan kepastian hukum
“Kami juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan mengawal proses yang sedang KPK lakukan ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Mardani melalui keterangan tertulis tim media HIPMI menyebut kalau dirinya telah dikriminalisasi.
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam," kata Mardani.
Lanjutnya, kehadiran mafia hukum mengganggu iklim investasi di Indonesia. Dia pun menegaskan tidak takut melawan mafia hukum.
"Saya akan bongkar bagaimana oknum aparat hukum berkolaborasi dalam kriminalisasi hukum dan bikin kekuatan bisnis bersama mafia hukum," ujarnya. (shd/jb)
Posting Komentar