KPK Pastikan Kasus Bendum PBNU Mardani Cukup Dua Alat Bukti

Juru Bicara KPK Ali Fikri
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - KPK memastikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bendum PBNU Mardani H Maming, telah memiliki dua alat bukti yang kuat.

"Kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/6).

Dia juga menepis anggapan adanya kriminalisasi dalam kasus itu.

"KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” tutur Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini memastikan, pihaknya bertanggung jawab dalam mentersangkakan setiap pihak.

“KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan menyayangkan ramainya pemberitaan yang menyebut kliennya sebagai tersangka.

Kata Irawan, pihaknya belum menerima  salinan dari KPK atau surat pencekalan ke luar negeri dari Imigrasi.

"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming,” ungkap Ahmad Irawan dikonfirmasi, Senin (20/6) malam.

Dia merasa heran, sebab penetapan tersangka dan pencekalan ke luar negeri lebih dahulu diketahui publik dibanding kliennya.

“Kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” ujarnya.

Seperti telah diberitakan, Imigrasi sudah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Ketum BPP HIPMI tersebut sejak 16 Juni tadi.

"Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 des 2022," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Senin (20/6/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum mau merincikan detail status Mardani.

Namun, apabila sudah ada upaya paksa seperti pencegahan, artinya kasus sudah masuk tahap penyidikan.

"Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan teman-teman tahu ya artinya sudah sprindik dua," kata Alex di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022). (tim)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar