Kuasa Hukum Suap Tambang: Transfer Rp89 M Bisa jadi Bahan Penyidikan Mardani di KPK

Mardani H Maming saat berada di gedung KPK 
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - Sahlan Alboneh, kuasa hukum terpidana kasus suap tambang Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, menyesalkan pernyataan kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Iriawan.

"Penasehat hukum Mardani H Maming tidak utuh dalam mengutip pernyataan kami. Apa yang dikutip hanya untuk menguntungkan kliennya saja,” kata Sahlan Alboneh, Senin (27/6/2022).

Seperti telah diberitakan sebelumnya, menurut Ahmad Irawan, pada persidangan suap IUP yang menjerat Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tak ada fakta yang menyebut Mardani menerima aliran dana.

“Apalagi kuasa hukum terdakwa, Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi (Direktur PT PCN Christian Soetio) di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu,” jelas Ahmad Irawan melalui keterangannya Sabtu (25/6/2022).

Kalimat itulah yang disesalkan Sahlan Alboneh, karena pernyataannya yang lengkap terkait pengalihan IUP Tanah Bumbu dan transfer Rp 89 miliar tidak seperti itu.

“Padahal pernyataan kami yang lengkap adalah: pada perkara terbitnya Pengalihan IUP memang Bupati Mardani tidak menerima uang dari klien kami, tetapi Mardani diduga menerima langsung dari PT PCN kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Bupati Mardani,” kata Sahlan. 

Menurut Sahlan, dugaan itu muncul dari kesaksian Christian Soetio selaku Direktur PT PCN (perusahaan yang diuntungkan karena menerima pengalihan IUP) yang membeberkan bukti-bukti transfer aliran dana saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Hal yang perlu dicatat, pengalihan IUP sesuai SK Bupati Mardani pada tahun 2011 jelas-jelas melanggar UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 yang tegas melarang pengalihan IUP.

“Terlalu sempit kalau hanya berasumsi bahwa KPK menetapkan tersangka kepada Mardani H Maming hanya terkait uang yang diterima klien kami. Padahal apa yang disampaikan saksi Christian Soetio tentang aliran dana Rp89 miliar ke perusahaan terafiliasi Mardani sudah menjadi fakta persidangan,” kata Sahlan.

Oleh sebab itu menurut Sahlan, kesaksian Christian Soetio tentang aliran dana Rp 89 miliar tersebut tentu bisa saja ditindaklanjuti oleh KPK dalam penyidikan.

“Apalagi kami dari tim penasehat hukum Pak Dwidjono jauh sebelumnya memang melaporkan ke KPK terkait perkara klien kami ini,” kata Sahlan.

Sebelumnya, Ahmad Iriawan sendiri telah membantah aliran dana dari PT PCN kepada pribadi Mardani H Maming. Yang ada ujarnya, hanyalah murni bisnis antar perusahaan. Bahkan PCN sebutnya masih terutang ke PT PAR dan TSP sebesar Rp106 miliar.

Sekadar diketahui, Kamis 7 April 2022, Lucky Omega Hasan, tim kuasa hukum Dwidjono melayangkan surat ke Dewan Pengawas KPK. Meminta Dewan Pengawas memberi perhatian agar pimpinan KPK menindaklanjuti laporan yang pernah mereka layangkan pada 16 Februari 2022.

Dewas KPK diharap memberikan atensi agar Ketua KPK Firli Bahuri serta pimpinan lainnya dapat melakukan supervisi dan mengusut dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga melibatkan mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

“Surat kita tujukan kepada Dewas KPK supaya bisa jadi atensi dari Dewas ke pimpinan KPK agar bisa mengusut tindak pidana korupsi yang kami sampaikan, yang diduga dilakukan mantan bupati pada saat itu Mardani H Maming,” kata Lucky saat itu. (tim)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar