Duga Ada Aktor Intelektual Demo Lahan di Jakarta, Asikin Bantah Kliennya Diintimidasi Polisi

MN Asikin Ngile
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Kuasa hukum 67 kepala keluarga Rawa Indah Desa Bekambit, M Nur Asikin Ngile membantah unjuk rasa di Jakarta adalah kliennya. Unjuk rasa itu menuding Kasat Reskrim Polres Kotabaru telah mengintimidasi warga.

"Saya memang dikuasakan 67 KK Rawa Indah, yang saat ini ada masalah dengan lahannya. Tapi yang di Jakarta ini saya pastikan bukan klien saya," ujarnya kepada Jurnal Banua, Rabu (1/6/2022).

Sejauh ini ujarnya, permasalahan sertifikat lahan para kliennya masih berproses. "Tidak ada intimidasi dari polisi atau siapa pun," ujarnya.

Asikin menjelaskan, puluhan kepala keluarga yang menjadi kliennya dulu itu adalah warga transmigrasi di Rawa Indah, Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur. Datang dari berbagai daerah sekitar tahun 80 an.

Tapi tanah di sana kurang efektif dijadikan lahan pertanian. Karena berada di dataran rendah. Tahun 90 an warga pun pindah. Ada balik kampung, ada juga yang memilih cari kerja ke kota-kota yang ada di Kalsel.

Tahun 2021, warga mendengar konflik lahan di Rawa Indah. Antara korporasi tambang dan warga berinisial IKB alias Bude. Warga yang kerap dipanggil Bude itu dari informasi yang dihimpun mengaku memiliki legalitas atas lahan-lahan di Rawa Indah.

Puluhan kepala keluarga yang dahulu menggarap di Rawa Indah pun kaget. Karena mereka tidak tahu sertifikat lahan mereka sekarang ada di mana. "Waktu itu kan boro-boro mikir sertifikat. Mau makan saja susah," jelas Asikin.

Warga lantas meminta Asikin membantu mereka. "Dibuatlah surat kuasa untuk saya dari mereka. Itu  tahun 2021. Tidak ada surat kuasa warga kepada pengacara lainnya, yang 76 kepala keluarga itu," bebernya.

Asikin menegaskan, tidak ada masalah jika ada warga di luar kliennya yang berunjuk rasa. Namun jangan membawa-bawa nama kliennya. "Ada nama klien saya dibawa. Dan sampai ini semua klien saya gak tahu di mana sertifikatnya," jelasnya.

Dia pun menduga ada aktor intelektual di belakang unjuk rasa di Jakarta itu. "Kemungkinan besar ada," ujarnya.

Kisah Berawal Dari Bude

Selasa (5/4/2022) Polres Kotabaru menetapkan I Ketut Bude Rana dan I Wayan Suada sebagai tersangka penggelapan sertifikat warga di Rawa Indah.

Tahun 2011, Kepala Desa Bekambit, Misran, membagikan sertifikat warga Rawa Indah. Karena warga sudah banyak pindah, banyak sertifikat yang disimpan. Termasuk milik warga bernama I Gede Ruma.

Menurut keterangan Polres, Wayan Suada meminta sertifikat Ruma. Dengan alasan lahan itu sudah dia beli. Sertifikat itu lalu diserahkan Suada ke Bude.

Tahun 2021, Bude mendirikan pondok di atas lahan Ruma. Lalu menggelar aksi penolakan tambang, yang mulai masuk ke sana. Ruma yang mendengar itu lalu keberatan dan melapor ke polisi melalui kuasa hukumnya M Nur Asikin Ngiler.

Lalu terjadilah unjuk rasa di Jakarta. Membela Bude, dan menuding pejabat di Polres Kotabaru lah yang melakukan intimidasi kepada Bude dan kawan-kawan.

Pengunjukrasa menilai, Suada dan Bude justru yang membela warga Rawa Indah selama ini.

Namun karena dugaan adanya penggelapan lahan yang dilakukan Bude, timbul anggapan unjuk rasa itu justru ditunggangi aktor intelektual. Suhermanto, salah satu warga yang melakukan unjuk rasa di Jakarta membantahnya.

Suasana demo atau unjuk rasa yang mengatasnamakan warga Rawa Indah Bekambit di Jakarta belum lama tadi
Dia mengaku tujuannya dalam menggelar aksi, semata untuk menyampaikan apa yang terjadi lahan transmigrasi Rawa Indah, Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur.

Diungkapkannya, dirinya tidak bisa lagi masuk melihat kondisi lahannya saat ini. Karena, lahan tersebut dikuasai korporasi.

"Lahan milik kami, tidak bisa lagi kami kesana, karena harus melewati jalan perusahaan yang saat ini menguasai lahan kami. Lalu kemana lagi kami harus mengadu," Kata Suhermanto.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Jalil menegaskan, mereka bekerja profesional. "Ada laporan tentu kami tindaklanjuti. Dan ketika alat bukti cukup, tentu kita proses sesuai prosedur," jelasnya. (her/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar