Nama Bendum PBNU Mardani Trending Lagi, Hari ini Sidang Kasus Suap Tambang Mantan Kadis ESDM Tanbu

Mardani H Maming
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Nama Bendum PBNU Mardani H Maming kembali trending di twitter, Senin (18/4/2022). Tagar #PanggilPaksaMardani dan #JanganMangkirLagi sudah dicuit ribuan akun.

Sekadar diketahui, Senin siang ini Mardani dijadwalkan jadi saksi sidang kasus dugaan suap izin tambang mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

"Sidang hari ini Mardani H Maming dipanggil ke empat kalinya untuk bersaksi di persidangan. Kalau secara fisik tidak hadir, maka keterangannya diminta secara zoom,” kata Lucky Omega Hasan, kuasa hukum terdakwa Raden Dwidjono, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022).
 
Sampai berita ini diturunkan, jadwal sidang masih menunggu persidangan lainnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memantau langsung PN Banjarmasin.

“Aku hari ini di Banjarmasin untuk pantau sidang, kita harap Mardani Maming datang sebagai saksi,” kata Boyamin.

Saat berita ini diturunkan, PN Tipikor Banjarmasin menggelar sidang korupsi proyek infrastruktur dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

“Sekarang masih belum mas. Masih sidang eks bupati Abdul Wahid yang kena OTT KPK,” terang Boyamin.

Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham dalam keterangannya membantah kliennya mangkir pada sidang sebelumnya.

"Pak Mardani tidak mangkir dalam persidangan karena setiap persidangan Pak Mardani melakukan pemberitahuan secara resmi bahwa berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan," ujar Irfan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).

Dalam sidang pertama pada Senin 4 April, kliennya masih dalam proses pemulihan pasca operasi ginjal.
Sementara pada persidangan Senin 11 April, kliennya tidak bisa hadir sebagai saksi lantaran harus menghadiri audiensi Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Irfan juga menegaskan, kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi izin tambang di Kalsel tersebut.

Karena pokok perkaranya merupakan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Irfan pun mengaku keberatan atas sejumlah pemberitaan yang mengaitkan kasus tersebut dengan kliennya.

"Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi. Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan Pak Mardani," ucapnya.

Peralihan IUP itu jelasnya, sudah melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku karena sudah keluar sertifikatnya. Karenanya, ia menilai, secara prosedur tidak ada masalah dalam peralihan IUP itu.

Menurutnya, Mardani selaku Bupati aktif saat itu, pasti bakal memproses setiap permohonan yang ada, dengan catatan sudah sesuai dengan ketentuan. Makanya Irfan menilai, izin tidak mungkin bisa ditandatangani Bupati kalau tidak berdasarkan pemeriksaan bawahannya.

"Jadi, permohonan masuk itu pasti diproses oleh kepala dinas yang sudah melewati pemeriksaan berjenjang. Tidak mungkin izin itu sampai ke kementerian keluar sertifikat CnC (clear and clean) kalau tidak lengkap secara prosedur. Berarti secara prosedur tidak ada masalah," tutur Irfan.

Ia juga menyoroti langkah tim kuasa hukum Raden Dwidjono yang melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irfan menyayangkan laporan itu dikirimkan ketika proses hukum di pengadilan masih berjalan hingga saat ini.

Padahal menurutnya, Mardani selama ini selalu menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung.

"Kenapa tiba-tiba pihak terdakwa dalam hal ini pengacara terdakwa langsung bergerak seakan-akan sudah ada putusan, sementara hal itu belum ada putusan yang berkaitan dengan itu," tuturnya.

Dia juga menyayangkan komentar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mendorong agar KPK menyupervisi kasus tersebut dari Kejaksaan.

"Menurut kami ini sangat keliru. Pak Mardani sangat menghargai proses hukum,” katanya. (tim)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar