Said Ismail Apresiasi Kampung RJ Kajati

Wakil Ketua DPRD Said Ismail (kanan) saat menyambut kedatangan Kajati Mukri
JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Kedatangan Kajati Kalimantan Selatan, Dr Mukri ke Tanah Bumbu bakal membangun kampung restorative justice dinilai Wakil Ketua I DPRD Said Ismail Kholil Alydrus akan membawa berkah.

Pernyataan itu diungkapkan saat ia bersama unsur Forkopimda Tanah Bumbu menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri di Bandara Bersujud, Selasa (22/3/2022). 

Seperti diketahui, Kajati Kalsel, Dr. Mukri menyampaikan, kedatangannya ialah untuk suatu program kerja dari pusat.

Di mana, pada setiap kabupaten yakni membentuk Kampung Restorative Justice (RJ), supaya permasalahan yang tak perlu ke pengadilan cukup diselesaikan di sana. 

“Sementara kabupaten lain sudah dilihat. Saya memberikan semangat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu), supaya bisa segera membentuk kampung RJ, serta berkoordinasi dengan aparat desa,” ucapnya.

Dikatakan, retorative justice ialah suatu penyelesaian masalah di luar persidangan. Sebab, keadilan bisa diselesaikan antara kedua belah pihak. Itu keadilan yang hakiki, dari pada harus bertarung di pengadilan yang bisa membuat kecewa dan tidak. 

“Ketika permasalahan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan damai, maka keadilan yang sangat kita harapkan. Contohnya, ada tindak pidana pencurian atau penganiayaan ringan. Dari pada bolak balik ke pengadilan, lebih baik kita coba untuk mendamaikan antar kedua belah pihak. Ketika mereka sepakat semua, maka cukup sampai di situ,” terangnya. 

Menanggapi hal itu, Wakil I Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sayid Ismail Kholil berharap, kedatangan Kajati Kalsel, Dr Mukri membawa berkah untuk semua dan bisa terbentuk Kampung RJ secepatnya di Tanbu. 

Tentu kata dia, program ini sangatlah membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah, tidak terlalu berat agar bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke pengadilan. 

“Misal ada masyarakat yang berbuat salah seperti pencurian ringan yang melakukan baru pertama kali, dan nilai yang dicuri hanya kisaran ratusan ribu rupiah harus sampai ke pengadilan. Setidaknya, dapat diselesaikan secara musyawarah agar tidak melakukannya lagi,” tutupnya. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar