Fawahisah Mahabatan |
"Pernah kejadian, diusulkan Raperda tapi ternyata tidak ada kajian hukum yang mendukungnya. Kajian teknis juga belum ada," ujarnya.
Sehingga lanjutnya, ketika Raperda tersebut digodok di lingkup akademisi, Raperda pun diminta diperbaiki.
"Jadikan pelajaran. Agar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa," imbaunya.
Menurut Fawa, Raperda merupakan salah satu instrumen di daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sekaligus menjadi pijakan bagi pemangku kebijakan untuk menambah pendapatan daerah.
"Selain sebagai regulasi, dalam beberapa kebijakan, Raperda juga menjadi sarana bagi daerah untuk menambah kasnya. Sehingga, dalam menyusunnya kita harus benar-benar memperhatikan dasar hukum dan kajian teknisnya," bebernya.
Sejauh ini, lanjut politikus PAN itu, beberapa Perda memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan daerah. Tapi beberapa yang lain seolah hanya jalan di tempat.
"Maka juga menjadi penting, ketika Raperda telah disahkan menjadi Perda, aturan ini mesti dijalankan dengan maksimal. Percuma Perda ada, tapi tidak dipakai," tuntasnya. (*)
Posting Komentar