DPRD Tanbu Terima Dua Jawaban Zairullah Mengenai Raperda Inisiatifnya

Wakil Ketua DPRD Tanbu saat menerima dua jawaban tanggapan Raperda inisiatif oleh Sekda Tanbu, H Ambo Sakka | Foto: Eko
JURNALBANUA.COM, BATULICIN - DPRD Tanah Bumbu menerima dua jawaban Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif 2022. Kedua jawaban ini, disampaikan Kepala daerah pada rapat paripurna pembahasan kedua di Gedung DPRD setempat.

Jawaban Raperda inisiatif itu, disampaikan Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar melalui Sekda, H. Ambo Sakka pada Selasa (12/1/2022) lalu.

"Atas nama Pemda, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada, pimpinan dewan, unsur-unsur pimpinan, dan semua fraksi atas usulan maupun seluruh tahapan di pembahasan 2 buah Raperda Inisiatif ini," ungkapnya.

Terlebih, kata Ambo Sakka melalui pelaksanaan pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD ini, yang tentu selanjutnya diproses, untuk dapat menjadi Peraturan Daerah.

Ia menyebutkan, dua buah Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu ini. Diantaranya, Raperda tentang penyelenggaraan jalan khusus perusahaan.

Ambo Sakka menjelaskan, pada dasarnya Pemerintah Daerah, sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda ini.

Sebab, ia menilai sebagai landasan hukum dalam upaya mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, serta kepastian hukum penyelenggaraan jalan Khusus di Daerah.

Disamping itu, untuk mewujudkan penyelenggaraan Jalan Khusus yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan di Daerah, dan konsep pembangunan jalan berkelanjutan.
Serta terwujudmya tertib dan keterpaduan penyelenggaraan jalan di daerah dalam mewujudkan penguasaan jalan khusus yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikatakan, peraturan daerah tentang penyelenggaraan jalan khusus perusahaan melalui hak Inisiatif Dewan, merupakan bentuk sinergitas Pemda yang selalu berdampingan dan seiring. Sehingga, nantinya mampu mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jalan di Bumi Bersujud menjadi lebih baik.

Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Air Sungai, dimana era otonomi daerah diawali dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999. Kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 dan direvisi kembali menjadi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, pada dasarnya yang bertujuan menciptakan demokratisasi, pemerataan, dan keadilan dengan memperhatikan potensi serta keaneka-ragaman Daerah.

“Namun karena begitu banyaknya kewenangan yang diserahkan kepada daerah, maka setiap daerah dituntut untuk meningkatkan kemampuan keuangan masing-masing guna membiayai berbagai urusan daerah, termasuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Oleh karenanya, kata Ambo Sakka hal ini perlu dipandang, dan dilakukan kajian dalam upaya peningkatan PAD.

“Ini bertujuan mendorong percepatan pembangunan yang merata dan berkeadilan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dimana Daerah ini memiliki Alur Pelayaran Sungai yang digunakan sebagai sarana transportasi dan aktivitas tradisional serta pemukiman masyarakat di sekitar alur sungai belum dilakukan pengelolaan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alydrus serta dihadiri sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Tanbu serta perwakilan Forkopimda setempat. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar