Lima Karaoke Ditutup Satpol

Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu merazia tempat hiburan malam. Mereka menemukan miras ilegal dan tempat karaoke tak berizin
JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Sedikitnya lima buah tempat karaoke dihentikan aktivitasnya oleh Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu.

Lima tempat karaoke itu beroperasi tanpa izin. Juga kedapatan membiarkan pengunjung meminum miras di dalam kamar nyanyi.

Selanjutnya sisa miras diamankan oleh petugas untuk dijadikan barang bukti dan kemudian akan dimusnahkan.

Petugas kemudian memberikan surat larangan untuk beroperasi kepada pemilik karaoke yang belum memiliki izin. 

Sedangkan untuk pengunjung dan pemilik karaoke lain yang melanggar Perda akan dikenakan sanksi dan surat teguran.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar M Putu Wisnu Whardana melalui Kepala Bidang Perundang undangan Daerah M Untung RLU mengatakan, kegiatan patroli pengawasan dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari kegiatan operasi yang dilakukan masih banyak terdapat pelanggaran terhadap peraturan daerah.

“Semua tempat hiburan yang melanggar aturan dan tidak memiliki izin, sesuai dengan SOP kita berikan surat teguran kepada pemilik tempat hiburan,” kata Kabib PPUD Satpol PP Damkar Tanbu.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam untuk segera mengurus perizinan dan tidak menyediakan minuman keras. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar