Pj Sekda Ambo Sakka menyerahkan santunan BPJS kepada warga. Sekaligus sosialisasi larangan mudik |
Hal ditegaskan Ambo Sakka saat memimpin upacara terbatas, Senin (3/5) di halaman kantor Bupati, Gunung Tinggi.
Menurutnya, kalau dianalisisa hal demikian ada kolerasi yang signifikan dengan larangan mudik.
THR yang didapat sepatutnya dibelanjakan di daerah tempat bekerja khususnya wilayah Tanah Bumbu.
“Yang jelas uang itu akan beredar di Tanah Bumbu. Dan kita juga sudah membuat edaran bagi ASN maupun non ASN dengan larangan Mudik. Kemarin kami sudah keluarkan edaran pada tanggal 24 April sampai 25 Mei 2021,” ujarnya.
Sekda menambahkan, dengan larangan mudik bagi ASN atau Non ASN tentu ada pengecualian.
“Misalnya istri melahirkan. Bagi istri yang melahirkan silakan. Tapi jangan dibuat-buat atau ada alasan penting misalnya orang tua sakit dan bisa dibuktikan dan dibenarkan minimal izin pejabat Esselon II,” jelasnya.
Sementara itu, usai pelaksanaan apel gabungan tersebut, Pj. Sekda menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan santuan Bea Siswa Pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan. (shd/jb)
Posting Komentar