Satpol Tangkap Pegawai Bolos

Satpol PP dan BKD mendata pegawai Tanah Bumbu yang kedapatan belanja tanpa izin di jam kerja
JURNALBANUA.COM, BATULICIN – Pemkab Tanah Bumbu terus berupaya keras meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Salah satunya dengan meningkatkan kedisiplinan para pegawai.

Terbukti dengan adanya tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (10/5/2021) siang.

Mereka kedapatan sedang asyik berbelanja di mini market dan tidak membawa surat izin dari pimpinan.

Petugas kemudian melakukan pendataan dan menyerahkan nama-nama pegawai yang bolos kerja tersebut kepada pimpinan mereka.

Pantauan di lapangan, razia dilakukan sekira pukul 10.00 di sekitaran Pasar Minggu, Pasar Harian, Toko Global, Mini Market Mentari, Mini Market GS dan Pasar Ampera.

Petugas pun langsung menyisir semua toko dan pasar yang ada di kawasan tersebut.

Pegawai yang kedapatan sedang berbelanja satu per satu diminta menunjukkan surat izin dari pimpinan, namun hanya bisa beralasan tanpa bisa menunjukkan surat yang diminta petugas.

Bahkan, ada pegawai yang menolak didata meskipun tidak membawa surat izin dari atasannya. Dan perdebatan pun sempat terjadi antara petugas Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu dengan pegawai itu.

“Saya memang enggak bawa surat izin, saya ke sini sudah minta izin dengan atasan kami. Saya enggak tahu kalau harus ada surat izin. Nanti kalau saya ke pasar lagi, saya akan bawa surat izinnya,” kata pegawai.

Di tempat yang berbeda, seorang pegawai lain mengaku, kedatangannya ke mini market di luar jam kantor. Dia beralasan akan ke ATM untuk mengambil Uang.

“Saya ke mini market mau ngambil uang di ATM sekalian beli susu,” katanya.

Dalam keterangannya, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Aparatur BKD Yulia Rahmadani menerangkan, kegiatan yang dilakukan instansinya guna memastikan tidak ada pegawai yang bolos saat jam kerja, apa lagi bertepatan bulan Ramadan.

“Kita hanya melakukan tugas sebagai penegak Perda,” jelasnya.

Dari kegiatan ini, nama-nama pegawai yang terkena razia tersebut akan diserahkan kepada Inspektorat dan BKD sendiri untuk ditindaklanjuti.

Adapun sanksi bagi pelanggaran ASN bisa dalam bentuk teguran secara lisan atau tertulis, bisa juga pegawai yang bersangkutan diturunkan pangkatnya, dipotong tunjangannya, bahkan yang paling berat bisa diberhentikan. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar