Waket DPRD Tanbu Angkat Suara, Terkait Wacana Jaminan Penahanan Eks Sekda

Agoes Rakhmady
JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Agoes Rakhmady angkat suara, terkait wacana lembaga perwakilan rakyat ini memberikan jaminan penangguhan penahanan tersangka dugaan korupsi pengadaan kursi 2019, Rooswandi Salem.

Agoes menegaskan, belum ada proses di legislatif yang secara resmi mengarah ke sana. "Jika ada yang memberikan jaminan penangguhan penahanan untuk Mantan Sekda Tanbu mereka bertidak atas nama pribadi di luar kelembagaan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (25/4) sore tadi.

Tambah Ageos, seingatnya DPRD Tanah Bumbu belum pernah melalukan hal semacam itu. Memakai nama lembaga untuk memberikan jaminan kepada tersangkan korupsi.

"Kalau pakai nama lembaga, kan harus ada peosedur yang dilalui. Rapar fraksi misalnya. Meminta pendapat pimpinan partai. Banyak prosesnya," bebernya.

Pun begitu, dia mengatakan tidak melarang jika ada anggota DPRD yang memberikan jaminan ke Rooswandi. "Tapai pakai nama pribadi," tekannya.

Apa pun itu lanjut politikus Golkar ini, selayaknya DPRD mengawal dan mendukung percepatan kasus dugaan korupsi pengadaan kursi di tahun 2019. "Ini semestinya yang harus kita lakukan," pungkasnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya. Rooswandi Salem yang merupakan eks Sekda Tanah Bumbu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batulicin, Senin (19/4) tadi. Atas proyek pengadaan kursi kantor desa, kelurahan, puskesmas dan kecamatan di tahun anggaran 2019.

Kasi Pidsus Kejari Wendra Setiawan mengatakan, kerugian negara pada sekitar Rp1,8 M. Saat ini Rooswandi ditahan di rutan Mapolres Tanah Bumbu. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar