Uhaib: DPRD Tanbu Jangan Jadi Bumper Tersangka Korupsi

Ilustrasi kegiatan penegak hukum membongkar kasus korupsi | Foto: Salni Setiadi/Beritagar.id
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Dosen Uniska sekaligus Direktur Pusat Studi Politik dan Kebijakan Publik Banjarmasin Uhaib Asad menyorot upaya DPRD Tanah Bumbu memohon jaminan penangguhan penahanan Rooswandi Salem.

"Seharusnya DPRD membantu penegakan hukum. Bukan malah kesannya jadi bumper kasus korupsi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/4) tadi.

Justru cecar Uhaib, upaya beberapa politikus di DPRD Tanah Bumbu yang mencoba membawa nama lembaga untuk menjamin Rooswandi malah menimbulkan tanda tanya.

"Apa kepentingannya? Saya kira jaksa dan kepolisian bisa masuk di sini. Karena unsur politisnya jadi kental. Dalam politik sudah umum, tidak ada makan siang gratis," tambahnya.

Dosen ini meyakini, Rooswandi tidak berdiri sendiri. Dalam praktik korup, sudah biasa katanya, dilakukan secara berjamaah. Keterlibatan antar instansi atau lembaga.

Pun begitu, Uhaib meminta politikus di DPRD Tanah Bumbu berpikir ulang. Jangan sampai ujarnya, publik nanti semakin kecewa dengan kondisi birokrasi di daerah sekarang ini.

Uhaib Asad
"Jangan memakai alasan kemanusiaan atau bulan Ramadan. Tidak ada korelasinya. Biarlah itu nanti proses persidangan. Dewan itu fungsinya cuma legislasi, kontrol, dan budgeting. Tida ada fungsi dewan memberikan jaminan tersangka korupsi," pungkasnya.

Seperti telah diberitakan. Senin (19/4) tadi, Kejaksaan Negeri Batulicin resmi menetapkan mantan Sekda Tanah Bumbu, Rooswandi Salem sebagai tersangka korupsi pengadaan kursi tahun anggaran 2019.

Dalam jumpa pers, Kasi Pidsus Wendra Setiawan mengatakan, dalam proyek pengadaan kursi tersebut Rooswandi posisinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Adapun kerugian negara lanjut Wendra mencapai Rp1,8 M.

Sekitar sebulan sebelumnya, jaksa didampingi kepolisian sempat menggeledah rumah pribadi Rooswandi, berikut toko mebel yang diketahui publik adalah milik keluarga dekatnya. Jaksa menemukan, kursi tunggu dan rapat 2019 didatangkan dari toko tersebut.

Kasus ini sendiri awalnya terendus karena ada keluhan beberapa kepala desa. Mereka jengkel mendapat kiriman kursi yang harus dibayar. Padahal desa mereka tidak mengusulkan pengadaan tersebut.

Setelah jaksa melakukan penyelidikan, ditemukanlah proyek pengadaan kursi untuk semua kantor desa, kelurahan, puskesmas dan kantor kecamatan. Proyek-proyek tersebut terbagi dalam beberapa paket penunjukan langsung.

Sebelum penetapan tersangka Rooswandi, jaksa lebih dahulu menangkap pegawai kontrak berinsial AF. Dari keterangan dan bukti-bukti yang didapat melalui AF, kasus berkembang dan akhirnya mengarah ke Rooswandi.

Pun begitu, Kajari Tanah Bumbu M Hamdan menegaskan, terus mendalami kasus tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. "Jika bukti-buktinya cukup," ujarnya.

Belum usai keterkejutan itu, linimasa warganet kembali riuh. Ketua DPRD Supiansyah disebut-sebut akan memohon penangguhan penahanan Rooswandi ke jaksa. Bukan atas nama pribadi, tapi secara kelembagaan.

Kepada Jurnal Banua, dia membenarkan. Namun dia berkelit, bahwa ide awal meminta penangguhan penahanan bukan dari dirinya. "Ada beberapa anggota dewan yang menelepon saya," akunya.

Usulan koleganya tersebut katanya dia kabulkan. Alasannya, Rooswandi adalah teman. Dan tersangka memiliki riwayat penyakit, yang berisiko jika Ramadan ini harus ditahan di rutan Polres Tanah Bumbu. "Apalagi sekarang zaman Covid," tambahnya.

Namun dia menyesalkan anggapan publik yang menurutnya tidak mengerti. "Tapi ributnya sudah begitu di sosmed. Kan kami bukannya meminta kasus itu dihentikan. Kami cuma memohon supaya dia bisa tahanan rumah."

Menurut politikus senior ini, permohonan penangguhan penahanan dari DPRD adalah hal biasa. Dan pernah dilakukan sebelumnya. "Siapa saja bisa meminta. Kebetulan saja ini Sekda," akunya.

Tapi beberapa politikus muda di DPRD Tanah Bumbu melayangkan protes keras. "Kalau pakai nama pribadi silakan. Tapi jangan pakai nama lembaga," sengit Fawahisah Mahabatan dari PAN.

Tegas Fawa, semua orang di mata hukum sama. Dan DPRD mestinya mengawal kasus itu berjalan sesuai prosedur yang benar. Bukan mengurus soal jaminan tahanan.

"Kalau saya masih memiliki akal sehat. Tidak akan ikut-ikutan menjaminkan penangguhan penahanan tersangka korupsi,” timpal anggota DPRD termuda di sana, Andi Asdar Wijaya. Dia meminta penegak hukum memproses kasus tersebut secara maksimal. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar