DPRD Banjarmasin Sepakat Revisi Lima Perda

Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Arufah Arief

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Arufah Arief menyampaikan, pihaknya telah menyepakati dan mengusulkan untuk merevisi lima Peraturan Daerah. 

Lima Perda yang diusulkan untuk direvisi itu adalah Perda nomor 15 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selanjutnya,  Perda nomor 14 tahun 2011 tentang penanggulangan kemiskinan, Perda nomor 13 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran .

Perda nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas dan Perda nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.

“Lima Raperda revisi Perda inisiatif dewan ini memang sudah masuk program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2021. Dan egera diajukan ke pemerintah kota untuk dibahas selanjutnya,” kata Arufah, Jum'at (12/3/2021). 

Politikus PPP ini menambahkan, Prolegda tahun 2021 ini ada sebanyak 23 Raperda. 11 Raperda dari inisiatif DPRD dan 12 Raperda yang diajukan pemerintah kota. 

“ 11 Raperda inisiatif dewan tersebut enam diantaranya sudah masuk pada Prolegda 2020, namun tidak sampai dibahas karena ada musibah pandemi. Itu akan menjadi skala prioritas pada Prolegda tahun ini,” tutupnya.(saa/shd/jb). 


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar