Revisi Perda RTRW Banjarmasin Akan Mengatur Tentang BTS

Arufah Arief

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Kota Banjarmasin Tahun 2021--2040 akan mengatur tentang Base Transceiver Station (BTS) untuk infrastruktur telekomunikasi.

Ketua Pansus revisi Perda RTRW Kota Banjarmasin Arufah Arief mengatakan, draf Raperda RTRW yang sudah dibahas dan disetujui di dalamnya akan memuat tentang aturan BTS telekomunikasi.

“Dalam RTRW yang baru ini akan diatur dengan baik tentang BTS itu,” Kata Arufah Arief, Jum'at (22/1/2020).

Bahkan, kata dia, teknologi terbaru terkait BTS telekomunikasi ini juga jadi perhatian dalam draf Raperda yang sudah memasuki pasal 25 di bahas dengan pemerintah kota.

Seperti yang diketahui, keberadaan BTS di Kota Banjarmasin berdiri cukup banyak, hingga perlu diatur dengan baik supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari bagi pengembangan kota ini.

Selain terkait BTS telekomunikasi, kata Arufah, dibahas juga dalam draf Raperda RTRW ini terkait koneksi drainase juga luas Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Memang masih panjang pembahasan Raperda RTRW ini, sebab ada sekitar 206 pasal, sekarang baru memasuki pasal ke-26,” tutupnya.(saa/shd/jb) 


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar