Syairi Dukung Konsep Karantina Mandiri

Syairi Mukhlis
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - DPRD Kotabaru mendukung penerapan karantina mandiri bagi pasien corona. Namun dengan syarat yang ketat.

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis menandaskan, isolasi mandiri sangat mungkin dilakukan menyusul terbatasnya kapasitas ruangan yang digunakan untuk melakukan karantina bagi pasien COVID-19.

"Dalam ketentuannya, yang dibolehkan untuk digunakan isolasi hanya 80 persen dari total kapasitas yang ada pada satu rumah sakit atau tempat yang diperuntukkan karantina pasien COVID-19," kata Syairi, Selasa (6/10).

Karena jika jumlah pasien sesuai dengan kapasitas yang ada (100 persen), maka dikhawatirkan akan terjadi penyebaran secara masif dan terue menerus di tempat tersebut, sementara dari data terkini, di Kotabaru terus mengalami lonjakan kasus baru positif COVID-19, sehingga perlu dilakukan langkah konkret untuk menangani permasalahan ini.

Sinergis dengan realita tersebut, politisi PDIP ini mengungkapkan, ada kebijakan baru dari pemerintah terkait prosedur karantina mandiri, sebagaimana dalam pedoman revisi V, maka sangat relevan kebijakan ini diterapkan.

"Namun karantina mandiri ini dapat dilakukan dengan ketentuan dan syarat yang wajib dipenuhi sebagaimana yang diatur dalam kebijakan tersebut, diantaranya kalayakan ruang atau kamar dengan kelengkapan sanitasi yang tidak boleh digunakan bersama anggota keluarga itu sendiri," tutur Syairi.

Selain itu tambahnya, dengan karantina mandiri ini harus mengikuti prosedur dan protokol yang diawasi secara ketat oleh petugas medis.

Politisi PDIP ini yakin dan optimis, isolasi mandiri dengan protkol yang benar, maka penyembuhan bagi pasien COVID-19 akan lebih cepat.

"Tidak harus 14 hari sebagaimana ketentuan selama ini, tapi cukup tiga hari pasien sudah sembuh, seperti di Pelaihari, kenapa bisa karena mereka tidak merasa stres dan tertekan akibat isolasi," bebernya.

Prinsip penerapan isolasi mandiri menurut Syairi bagaimana pasien merasa senyaman dan gembira, sehingga imunitas tubuh meningkat dan virus lenyap.

Senada dengan ketua dewan, Sekda H Said Akhmad dan Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafrudin  menyampaikan, isolasi mandiri bisa saja diterapkan selama yang bersangkutan disiplin menerapkan persyaratanya.

"Diantaranya kondisi rumahnya memang layak, sehat, fasilitasnya cukup, tidak seenaknya keluyuran, nanti akan segera dibuatkan SOP isolasi atau karantina mandiri di rumah sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan," tegas Sekda.

Terpenting lagi adalah kesiapan para tenaga kesehatan yang wajib melakukan pemantauan apabila isolasi mandiri di rumah, namun demikian fasilitas karantina di Rumah Sakit Stagen tetap dijadikan sebagai tempat karantina bagi yang lainnya, dan fasilitasnya akan diperbaiki lebih  bagus lagi. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar