Penegakan Perda Minol di Banjarmasin Dipertanyaka

Sekretaris MUI Kalsel Irhamsyah Safari (Bepeci Hitam) tengah memberikan keterangan kepada awak media

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol resmi berlaku sejak 15 September 2017 yang lalu.

Namun kenyataannya penegakan Perda tersebut belum sepenuhnya terealisasi dengan baik. "Kenyataan kedai-kedai ilegal menjual minol secara terang-terangan semakin menjamur," kata warga Banjarmasin, Duki kepada jurnalbanua.com, Jumat (16/10/2020).

Duki menilai, Pemkot Banjarmasin melalui Satpol PP sebagai penegak Perda, sepertinya tak berdaya dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan atas maraknya peredaran minol di kota ini.

"Sudah tiga tahun rasanya Perda itu berlaku. Apalagi kota ini motnya Baiman sebagaimana yang terus digaungkan Walikota Banjarmasin kemarin, Ibnu Sina, tapi kenyataannya sampai sekarang malah tambah bebas kayanya minol beredar," ucap Duki.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Banjarmasin Mathari mengatakan, pemerintah, DPRD bersama semua elemen masyarakat, tokoh-tokoh agama, ormas Islam telah melahirkan sebuah aturan yang telah diuji secara akademisi, tentunya mesti dipatuhi oleh semua pihak.

"Secara aturan sudah dibikinkan, pemerintah lah yang melakukan eksekusinya," ucap Mathari.

Sebenarnya ujar Mathari, dengan berlakunya Perda Minol ini, sudah jelas di Banjarmasin dilarang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol secara bebas.

Sementara soal PAD Minol di Banjarmasin sendiri, Politikus PKS ini mengatakan pendapatannya tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan akibat yang ditimbulkan oleh minol yang diperjual belikan secara bebas.

Sedangkan payung hukum terkait penarikan retribusi minol pun ujarnya belum disahkan menjadi Perda, dengan alasan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina pada saat menjabat menunda pengesahan aturan tersebut pada saat diparipurnakan.

"Teman-teman di pansus waktu itu pun mempertanyakan kenapa Perda Retribusi Minol tidak di paripurnakan," terangnya.

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan pun angkat bicara.

Sekretaris MUI Kalsel Irhamsyah Safari mengatakan sangat prihatin melihat bebasnya peredaran minuman beralkohol di Kota Seribu Sungai. Padahal sudah ada Perda yang membatasi peredaran minuman tersebut.

"Kami prihatin melihat bebasnya minol. Sudah ada Perda, hanya beberapa tempat yang diperbolehkan," ucapnya.

Melihat kondisi ini pula, pihaknya pun menginginkan ketegasan dari penegak Perda Mino itu. "Seperti Pol PP,"katanya.

Sebagai organisasi kemasyarakatan Islam tambahnya, MUI menginginkan Banjarmasin sebagai ibu kota Provinsi Kalsel dengan moto Baiman sudah seyogyanya dapat memberikan kenyamanan, ketentraman dan kedamaian bagi warganya, termasuk dalam kehidupan beragama.

"Kalau ada aturan ya sama-sama ditegakkan," ujarnya. (saa/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar