DPRD Bentuk Pansus Godok Raperda Bantuan Hukum Warga Kurang Mampu

Ketua DPRD Syairi Mukhlis

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Ketua DPRD Syairi Mukhlis mengungkapkan, dewan membentuk Pansus untuk menyelesaikan tiga buah Raperda, khususnya Raperda bantuan hukum bagi warga kurang mampu.

Dua Raperda lainnya adalah, mengenai jasa usaha dan pengelolaan arsip kebudayaan.

Ketiga Raperda yang akan dibahas oleh Pansus yang kini dibentuk, ditargetkan bisa segera dituntaskan dalam waktu dekat," ujarnya.

Ia menjelaskan, jasa usaha yang ada di Kabupaten Kotabaru, perlu dikelola serius sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat ini, PAD Kotabaru tidak bisa lagi banyak bergantung pada hasil mineral dan batu bara. Sehingga perlu terobosan baru.

Selanjutnya, mengenai Raperda Pengelolaan Kebudayaan, untuk mendukung pariwisata yang berarti sinergis dengan visi dan misi bupati selain agrobisnis, dan peningkatan infrastrktur.

"Semoga wisata Kotabaru mampu lebih berkembang karena mempunyai payung hukum yang jelas," bebernya.

Terakhir adalah Raperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, hal ini mengacu kepada undang-undang terkait hak dan pelindungan bagi warga negara.

Terkait pelaksanaan teknisnya akan dirumuskan dalam pembahasan.

"Mungkin bantuan hukumnya bisa melibatkan pengacara, yang pendanannya dianggarkan dari APBD. Namun ketentuan dan mekanismenya yang harus diatur dalam Perda tersebut," pungkasnya. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar