Nahi Munkar DPRD Kotabaru, Sahkan Raperda Pencegahan Narkoba

Anggota DPRD Chairil Anwar membacakan hasil laporan Pansus I DPRD Kotabaru terkait Raperda pencegahan narkoba, Senin (27/4/20)

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Perang terhadap peredaran narkoba terus digalakkan. Tidak terkecuali oleh wakil rakyat di DPRD Kotabaru.

Senin (27/4/20) tadi, Ketua Pansus I Edriansyah dalam sidang Paripurna menyampaikan, pembahasan Raperda terkait penanganan narkoba sudah rampung. Raperda itu diberi nama: Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.



Sebelum wakil rakyat dan eksekutif menyetujui Raperda tersebut, Pansus I DPRD Kotabaru, pada 11 - 15 Februari tadi, lebih dahulu melalukan studi banding ke Sidoarjo Jatim.

Di Sidoarjo, telah lebih dahulu diterapkan Raperda tersebut. Dalam salinan Raperda-nya, tertulis cukup detail tindakan pencegahan sampai pemulihan pasien narkoba.

Edriansyah dalam sambutannya yang dibacakan Chairil Anwar mengatakan, agar Raperda tersebut segera ditindaklanjuti. Dalam bentuk pengesahan menjadi Perda. "Kemudian teknisnya diatur dalam Perbup," ujarnya.

Anggota DPRD ini berharap, dengan adanya Perbup itu, maka penanganan narkoba di Bumi Saijaan akan semakin baik. "Generasi muda di Saijaan harus kita lindungi," tekannya.

Dimintai tanggapannya, beberapa masyarakat menyambut positif Raperda itu. "Semoga bisa disahkan. Begitu mestinya kalau sudah pegang jabatan. Kekuasaan harus digunakan untuk amar maruf nahi mungkar. Begitu kan kata Ustadz Abdul Somad," ujar Saleh warga yang tinggal di pusat kota.

Sementara warga lainnya berharap, jika nanti aturan itu disahkan, tidak semata di atas kertas saja. "Aturan wajib ditegakkan. Jangan bisa buat saja, tapi tidak juga diterapkan," kata Randi.

Sekadar diketahui, Pansus I DPRD Kotabaru yang membahas Raperda tersebut terdiri dari 9 orang. Ketua Edriansyah, Wakil Agus Subejo dan anggota: Rabbiansyah, M Lutfi Ali, Chairil Anwar, Syaiful Rahmadi, Rosyidah, Suwanti dan Harmono. (shd/jb)



Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar