UMKM Banjarmasin Mengeluh, Pajak Tapping Box Memberatkan

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Yami (kiri) menanggapi keluhan pengusaha UMKM Nasrullah (kanan) | Foto: Jurnal Banua

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Rencana pemasangan Tapping Box atau alat pencatat transaksi pendapatan di sejumlah titik potensial oleh Pemkot Banjarmasin, menuai reaksi dari pihak pengusaha atau pemilik UMKM di Banjarmasin.

Salah satunya pemilik UMKM di Banjarmasin, Nasrullah pun menyambangi kantor DPRD Banjarmasin, Rabu (26/2/2020).



Nasrullah menilai, jika pemasangan tersebut dilakukan, maka seluruh transaksi dapat terekam jelas. Sedangkan besaran pajak sebesar 10 persen dari penjualan item barang yang dijual, dianggap terlalu besar dan memberatkan.

“Sebelumnya kami sudah pernah membebankan pajak 10 persen pada makanan yang dijual ke pelanggan, tetapi ternyata mereka keberatan,” ujar Nasrullah kepada wartawan, usai menyampaikan keluhan ke DPRD Banjarmasin.

Menurutnya, pihak UMKM pada dasarnya tidak keberatan untuk memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah dengan menyetorkan pajak retribusi. Namun besaran atau nilai yang ditentukan, sedianya dapat dikaji atau ditinjau ulang menyesuaikan pendapatan dan nilai barang yang dijual ke konsumen.



“Kalau kami menjual makanan dengan harga Rp10 ribu, lalu ditambah pajak 10 persen dibebankan ke konsumen, maka harganya akan naik. Padahal konsumen kami, penghasilan atau kemampuannya menengah,” ungkap pemilik rumah makan Jumbo, di kawasan Jalan Bumi Mas ini.

“Tetapi bila kami tidak memungut dari konsumen sebesar 10 persen, maka kami sendiri yang menanggungnya. Apalagi keuntungan yang kami dapat, padahal hasilnnya cuma sedikit,” cecarnya.

Pihaknya pun berharap, jika pemerintah ingin melakukan atau menerapkan aturan kewajiban pajak termasuk memasang tapping box, maka besaran pajak disesuaikan dengan kemampuan mereka yang berkisar hanya 5 persen dari harga jual.



“Artinya kami juga tetap ingin membantu dan berkontribusi bagi pendapatan daerah, tapi nilainya saja disesuaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin, menanggapi aspirasi itu berjanji akan melakukan koordinasi seluruh pihak terkait terutama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) setempat. Agar apa yang menjadi keinginan atau harapan pemilik UMKM itu, bisa dilakukan kajian.

“Dewan tentu menerima hal ini, melalui komisi terkait akan dilakukan koordinasi bersama Bakeuda. Supaya bila memang aturan itu dapat disesuaikan berdasarkan kriteria, maka dapat diberlakukan dan diambil kebijakan,” ucap Yamin.



Pihaknya tegas Yamin, sangat mendukung upaya Pemko Banjarmasin dalam pemasangan tapping box itu, untuk meningkatkan pendapatan daerah demi menunjang kemajuan daerah.

“Tetapi kita juga harus mempertimbangkan keinginan UMKM, sebab mereka juga merupakan penggerak ekonomi daerah kita ini,” tandasnya. (saa/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar