Izin SPBU di Kelumpang Hulu Akhirnya Diteken Arif

Kadis LH Arif Fadillah (tengah) saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Kotabaru, awal Februari tadi, membahas perizinan UKL UPL SPBU

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Kadis Lingkungan Hidup (LH) Arif Fadillah akhirnya menepati janjinya. Izin UKL UPL SPBU milik PT Sinar Pamukan Permai akhirnya diteken, Kamis (6/2/20) tadi.

"Sesuai janji saya di DPRD, akan terbitkan izin itu. Izin nya sudah kita terbitkan dan sudah ditandatangani hari ini," ujar Arif di ruangannya.



Tambahnya, kenapa itu memakan waktu lama kerena ia perlu mengkaji dulu dan mempelajari seperti apa dampak lingkungannya.

Sekarang katanya, tinggal perusahaan aktif melaporkan kewajiban-kewajiban pasca terbitnya izin.

"Karena izinnya sudah kita terbitkan, maka kewajiban perusahaan melaporkan ke kami hasilnya per triwulan yaitu," pungkas Arif



Seperti telah diberitakan sebelumnya, pemilik SPBU PT Sinar Pamukan Permai di Kecamatan Kelumpang Hulu, Fuad Nasruddin,  akhir 2019 tadi mengadu ke DPRD Kotabaru.

Fuad mengaku sudah setahun izin UKL UPL miliknya belum terbit.

DPRD Kotabaru pun kemudian di pertengahan Januari tadi memanggil Dinas LH.

Tidak ada hasil, rapat dengar pendapat kemudian digelar di awal Februari tadi. Tepatnya, Senin (3/2/20) tadi di ruang dengar pendapat DPRD Kotabaru. Saat itu Arif beralasan izin belum ke luar karena dirinya harus berhati-hati.



Saat rapat dengar pendapat itu, Arif berjanji akan menerbitkan izin UKL UPL PT Sinar Pamukan Permai dalam masa tiga hari proses kerja. (hri/shd/jb)

Baca sebelumnya: Pengusaha SPBU Mengadu, DPRD Kotabaru Gelar Dengar Pendapat


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar