Marak Penjualan Minuman Alkohol, Dewan Desak Pemkot Banjarmasin Selesaikan Perdanya

Wakil Ketua DPR Banjarmasin M Yamin

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Revisi Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol belum disahkan.

Dewan Banjarmasin pun mendesak Pemkot setempat bergerak cepat agar itu segera diparipurnakan.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Yamin mengatakan, tujuan dibuatnya payung hukum ini, bukan sebagai pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin.

Namun untuk menekan menjamurnya tempat penjualan minuman beralkohol di kota ini.

Terlebih, fakta di lapangan, ditemukan banyak Minol yang diperjualbelikan dengan bebas.

"Contohnya di beberapa hotel sudah memajang minol dengan bebasnya, tapi kalau aturan itu sudah berlaku ini tidak akan terjadi," katanya kepada wartawan di gedung dewan, Rabu (4/12).



Padahal di dalam Perda itu lanjutnya, termuat adanya aturan tempat waktu kapan pengusaha dapat menjual minol mereka.

Penjualan minuman beralkohol di Banjarmasin hanya akan dapat diedarkan dan dijual di hotel bintang 4 dan 5.

Sedangkan restoran, karaoke, pub diskotik hotel bintang 4 ke bawah tidak diizinkan lagi menjual minol.

"Jadi harapan kami ini segera dirampungkan. Pemkot berkoordinasi dengan Bapemperda untuk menyelesaikannya. Kan, Perda ini sudah difinalisasi," beber politikus Partai Gerindra ini.(JB).


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar