Wanita ke Luar Telat Denda, Mestinya Lelaki ke Luar Duluan Denda Juga

Sony (tengah) bercanda bersama rekannya. Tampak penjual parfum memegang tangannya

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Pagi usai senam Jumat (27/9), ruang Bina Marga Pemkab Kotabaru riuh rendah. Kasi Jalan Wilayah, Sony Tua Halomonan berhasil mengocok perut rekan-rekannya dan seorang penjual parfum.

Mulanya ketika wartawan menanyakan pendapat para pejabat di Bina Marga soal demo RUU KUHP yang ramai dibahas di sosmed. "Iya itu ramai sekali. Nah coba dengar lagunya," ujar Sony.

Kebetulan di salah satu ruangan, terdengar lagu yang sedang ramai diunggah di sosmed. Liriknya: apa yang sedang merasukimu.

"Saya heran. Kenapa harus demo pasal yang katanya ada memperkosa istri itu. Logikanya, kalau itu diprotes, berarti kan kita ada niat memperkosa istri kita," ujarnya.

Rekan-rekannya serentak tertawa. "Lho iya kan? Tapi yang bikin pasal salah juga. Mereka gak tahu betapa nikmatnya berhubungan dengan istri habis bertengkar. Jadi kamu gini, bertengkar sama istri, habis itu kamu berhubungan, anggaplah itu memperkosa, itu nikmatnya beda. Benar gak? Ayo siapa yang pernah?," ujarnya lagi.

Rekan-rekan Sony kembali tergelak. Dia kembali membahas pasal denda bagi wanita yang ke luar malam di atas jam 10.

"Itu juga gak adil. Perempuan ke luar telat kena denda. Nah, mestinya laki-laki yang ke luar duluan juga kena denda," ujarnya.

Bahana tawa kembali terdengar. Seorang penjual parfum tidak tertawa. Setelah Sony kembali mengulang beberapa kali baru ia tertawa.

"Kok telat mas ini tertawanya? Jangan-jangan dia jomblo," celetuk seorang pegawai di Bina Marga.

Penjual parfum cuma cengenges. Dia mengaku istrinya ada di Jawa. "Oh iya Mas Sony, beli ini parfum saya," tawarnya kikuk.

Sony menggeleng. "Gak dulu Mas. Parfum saya masih banyak. Karena saya jarang dinas luar. Parfum itu bisa cepat habis kalau kami ini sering ke luar daerah, kayak anggota DPR. Jadi bisa sampean sama teman-teman demo juga, minta pegawai kayak kami ini sering-sering ke luar daerah," ujarnya. (JB)



Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar