Terkait Analisis Biaya Angkut Batching Plant, Pokja ULP Kotabaru Belum Memberikan Keterangan


JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Proses tender mega proyek pelebaran Siring Laut terus mendapat protes. Kontraktor asal Kotabaru, Yus Iskandar, mempertanyakan sikap panitia lelang Pokja ULP yang belum memberikan keterangan kepada publik.

Dalam sebuah percakapan di sosial media grup Kotabaru, Yus mengatakan, wajar ada yang mempertanyakan analisa Pokja terkait alat pemenang tender Rp14,3 miliar itu.

Yus Iskandar

Alasannya kata Yus sangat sederhana. Jika memang tidak ada anggaran mobilisasi alat dari Sampang Jawa Timur ke Pulau Laut, maka sudah bisa dipastikan perusahaan tidak akan mampu membawa alat tersebut.

"Sah-sah saja ada pertanyaan kenapa Pokja tetap ke Sampang melakukan verifikasi alat. Ke Sampang itu pun perlu biaya besar," ujarnya.

Tanpa disadari, tekan Yus, pemenang justru berada pada nilai tawar tertinggi dari para peserta lelang lainnya.

Hal senada dikatakan pengamat pengadaan barang dan jasa elektronik, Sy Nisfuadi. Pakar yang tinggal di Banjarbaru itu, mengatakan alat batching plant merupakan objek yang dikompetisikan dalam lelang Siring Laut.

Artinya kata Nisfuadi, alat batching plant menjadi kualifikasi wajib, satu syarat penting, dimenangkannya pemenang tender.

Sayang, anggota Pokja ULP Kotabaru, Fitria, sampai saat ini belum memberikan tanggapan. Selasa 21 Agustus tadi, Fitria sempat merespons pesan wartawan, dia menanyakan apa yang ingin wartawan konfirmasi. Sayang setelah diberi pertanyaan, jawaban belum dia berikan.

Baca juga: Mega Proyek Siring Laut, Tiang Masih di Perjalanan, Pakar Lelang Tanyakan Ini...

Siang usai salat Jumat (24/8) tadi, wartawan berusaha mencari keterangan kepada Kepala ULP Kotabaru Rahmad Nurdin. Hingga sore hari Rahmad tidak ada di kantor. Kata salah satu pegawai di sana mengatakan, Rahmad sudah izin pulang sebelumnya. Dihubungi via seluler, Rahmad belum merespons.

Pun begitu ada juga yang mengatakan langkah Pokja ULP sudah tepat. Mereka yang berpendapat begitu, mengatakan bahwa tugas Pokja hanya melakukan seleksi pemenang tender, sampai pada proses verifikasi di lapangan.

"Saya lihat tidak ada masalah. Sudah pas saja, verifikasi alatnya ada, saya baca di berita. Soal nanti bisa dibawa atau tidak, kan cuma dukungan alat saja. Tapi memang sebaiknya Pokja sendiri yang menyampaikan kepada publik, supaya jelas apa yang terjadi," kata Asmi warga Kotabaru. (Jurnal Banua)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar