![]() |
| Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Isnaini menggelar Konsultasi Publik Raperda bersama warga.(FOTO: JURNAL BANUA) |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Minggu (30/8/2026).
Kegiatan ini membahas sejumlah penyesuaian dalam regulasi pajak dan retribusi daerah, khususnya penguatan sektor retribusi yang dinilai masih memiliki potensi untuk dikembangkan.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin, Muhammad Syahid, mengatakan perubahan perda dilakukan setelah pemerintah daerah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya, pemerintah daerah sebelumnya harus menindaklanjuti evaluasi tersebut dalam batas waktu yang ditentukan agar tidak berdampak terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).
“Setelah mendapat evaluasi, kami memiliki batas waktu untuk menyelesaikannya. Kalau tidak diselesaikan, DAU tidak diberikan. Kami kemudian menyelesaikannya dalam waktu 15 hari setelah evaluasi tersebut keluar,” ujar Syahid.
Ia menjelaskan, proses tersebut kemudian melahirkan perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2024.
Dalam pembahasan perubahan berikutnya, pemerintah kembali mengusulkan sejumlah penyesuaian untuk memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Perubahan ini pada dasarnya bertujuan memperkuat sistem pemungutan, baik pajak daerah maupun retribusi daerah, melalui penyesuaian objek pemungutan, tarif, serta mekanisme agar pemungutan lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Selain memperkuat sistem pemungutan, perubahan perda juga bertujuan memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
Syahid mengatakan langkah tersebut penting untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian regulasi maupun persoalan dalam pelaksanaan pemungutan di lapangan.
Ia menambahkan, ketentuan pajak daerah yang berlaku saat ini pada dasarnya sudah berjalan dengan baik. Namun, sejumlah SKPD masih menemukan potensi retribusi yang dapat dimasukkan ke dalam perda.
“Perda yang ada sebenarnya sudah oke. Namun, beberapa SKPD masih memiliki potensi yang ingin digali. Karena itu, kami akan memasukkan sejumlah tambahan dalam perubahan perda ini,” katanya.
Syahid menyebut pembahasan perubahan kedua Perda Nomor 15 Tahun 2023 lebih banyak berfokus pada sektor retribusi. Sementara ketentuan mengenai pajak daerah dinilai sudah relatif jelas.
“Kalau pajak sendiri sudah clear. Fokusnya sekarang ada di retribusi. Ada beberapa SKPD yang memiliki potensi retribusi, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pariwisata,” ungkapnya.
Perubahan tersebut juga mencakup kemungkinan penyesuaian nominal retribusi.
Salah satu contohnya berkaitan dengan fasilitas kebun binatang yang baru diresmikan. Pemerintah berencana mengatur kembali tarif masuk serta biaya penggunaan fasilitas lain di kawasan tersebut.
“Contohnya di kebun binatang yang baru diresmikan. Nanti akan ada perubahan biaya masuk, termasuk biaya untuk masuk ke taman bermain dan taman air. Itu masih kami bahas,” kata Syahid.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, M Isnaini, mengatakan konsultasi publik menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan perda.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut tidak terlepas dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Undang-Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah memang harus diimplementasikan. Mau tidak mau, aturan tersebut menjadi salah satu rujukan,” ujar Isnaini.
Menurutnya, pemerintah dan DPRD perlu menyempurnakan aturan agar seluruh objek pajak dan retribusi yang memiliki dasar hukum dapat terakomodasi dalam peraturan daerah.
Dengan demikian, setiap pungutan yang dilakukan pemerintah daerah memiliki landasan regulasi yang jelas.
Dalam konsultasi publik, masyarakat juga memberikan sejumlah masukan, termasuk mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Isnaini mendorong BPKPAD memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai pembayaran PBB, termasuk informasi tunggakan dan potensi sanksi maupun denda.
“Kalau informasi mengenai pembayaran dan tunggakan jelas, masyarakat bisa mempersiapkan dari awal sehingga tidak terkena sanksi atau denda,” katanya.
Selain PBB, konsultasi publik juga membahas perubahan pola aktivitas perdagangan di masyarakat.
Isnaini mencontohkan munculnya aktivitas perdagangan grosir di kawasan permukiman yang sebelumnya lebih banyak berlangsung di pasar grosir.
Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji apakah aktivitas perdagangan tersebut dapat menjadi objek pungutan dan bagaimana aturan yang tepat untuk mengaturnya.
“Dulunya ada pasar grosir, kemudian aktivitasnya bergeser ke permukiman. Ini perlu kami observasi dan kaji aturannya agar pemerintah daerah tidak dirugikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, optimalisasi pajak dan retribusi menjadi penting bagi Banjarmasin karena daerah ini tidak memiliki sumber daya alam yang dapat menjadi sumber pendapatan utama.
“Banjarmasin mau tidak mau hanya bertumpu pada pajak dan retribusi daerah karena tidak memiliki sumber daya alam,” pungkasnya.
