![]() |
| Rapat Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD Batola 2025. (FOTO:IST) |
JURNALBANUA.COM, MARABAHAN – DPRD Kabupaten Barito Kuala menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (2/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, didampingi para wakil ketua dan anggota dewan.
Agenda rapat paripurna tersebut meliputi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian tiga buah Raperda inisiatif DPRD.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah, sekaligus mendorong pembentukan regulasi yang berasal dari inisiatif legislatif.
Kegiatan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala, jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, serta tamu undangan terkait.
Melalui rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya dibahas sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, DPRD juga menyampaikan tiga raperda inisiatif sebagai bentuk fungsi legislasi dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Barito Kuala.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, staf ahli bupati, asisten, Kepala SKPD, Camat, hingga Lurah se-Kabupaten Barito Kuala.(saa/ibr/jb)
