Ketua DPRD Batola Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan Perkara Pidana di Kejari

Pemusnahan barang rampasan perkara pidana di Kejari Batola.(FOTO:IST)



JURNALBANUA.COM, MARABAHAN – Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala di halaman kantor Kejari Barito Kuala. Selasa (10/3/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan unsur aparat penegak hukum, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di daerah.

Kehadiran Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono menunjukkan sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketua pelaksana kegiatan, Rahmat Fauzi Pulungan selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Barito Kuala, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang pidana umum sekaligus memastikan barang bukti yang telah dirampas negara tidak disalahgunakan kembali,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak November 2025 hingga Februari 2026, dengan rincian dua perkara KAMNEGTIBUM dan TPUL, 12 perkara OHARDA, serta 32 perkara narkotika.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika seberat 68,70 gram, 11 bilah senjata tajam, 117 butir obat-obatan keras terlarang, 276 botol minuman keras, 30 item pakaian, serta 150 barang lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen penegakan hukum serta upaya mencegah barang-barang hasil tindak pidana kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap berbagai perkara tindak pidana umum seperti narkotika, perjudian, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya,” kata Andrianto.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta DPRD Kabupaten Barito Kuala atas sinergi yang telah terjalin dalam penanganan perkara pidana di wilayah tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara Kejaksaan, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat guna menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(saa/ibr/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.