![]() |
| Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, M Isnaini (FOTO:JURNAL BANUA) |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin hari ini dijadwalkan memfinalisasi revisi Peraturan Tata Tertib (Tatib). Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, M Isnaini, menyampaikan bahwa sejumlah penyesuaian dilakukan agar aturan internal dewan lebih relevan dan mampu mengakomodasi kebutuhan kinerja anggota.
“Ya, hari ini kita melaksanakan finalisasi terhadap Perda Tata Tertib di DPRD Kota Banjarmasin. Revisi ini kami lakukan karena ada beberapa hal yang ingin kita masukkan ke dalam draft Raperda,” ujar Isnaini. Senin (1/12).
Salah satu poin penting yang direvisi yaitu mengenai kedudukan koordinator. Isnaini menjelaskan bahwa koordinator tidak akan dihitung sebagai anggota panitia khusus (Pansus) atau badan lain yang bersifat tidak tetap. “Koordinator itu unsur pimpinan, jadi tidak masuk dalam struktur Pansus atau Panja. Selama ini, soal jumlah anggota sering membuat kita kesulitan mengakomodasi jika pimpinan ikut masuk,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa jumlah anggota Panja atau Pansus maksimal harus setara dengan jumlah komisi, sehingga pengaturan ini penting diterapkan.
Isnaini menambahkan, revisi juga mencakup pengaturan kunjungan lintas komisi. Regulasi ini disusun agar anggota yang memiliki kegiatan khusus—termasuk kegiatan partai—tetap dapat menjalankan tugas melalui skema lintas komisi. “Kita ingin aturan yang jelas agar teman-teman bisa tetap ikut kegiatan tanpa melanggar mekanisme,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga memasukkan ketentuan terkait sosialisasi pra-Raperda. Isnaini menilai kegiatan tersebut perlu memiliki dasar hukum yang kuat sehingga wajib dicantumkan dalam Tatib. “Termasuk juga kegiatan Wasbang, semuanya kita atur supaya jelas dan punya pijakan,” ucapnya.
Isnaini berharap revisi ini mampu menyinergikan seluruh kepentingan dan memastikan Tatib benar-benar mengakomodasi kebutuhan kerja DPRD Kota Banjarmasin. “Inilah yang kita sesuaikan bersama kawan-kawan agar Tatib ini bisa menjawab kebutuhan kegiatan dewan,” tutupnya.(saa/jb)
