DPRD Banjarmasin Soroti Ribetnya Urus PBG

Rahman Nanang Riduan. (FOTO:JURNAL BANUA)

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Rahman Nanang Riduan, menyoroti rumitnya proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Banjarmasin. Ia menerima banyak aspirasi dari masyarakat dan konsultan yang mengeluhkan betapa ribetnya sistem pelayanan tersebut.

“Kami menerima banyak aspirasi dari masyarakat, baik warga umum maupun konsultan. Mereka menyampaikan bahwa pengurusan PBG di Banjarmasin ini ribet sekali,” ujar Rahman Nanang Riduan kepada wartawan. Senin (10/11).

Menurutnya, berbagai alasan sering dilontarkan oleh pihak terkait. Salah satunya karena gangguan sistem penginputan dari pusat. Namun, setelah dikonfirmasi ke daerah lain seperti Banjarbaru dan Martapura, ternyata sistemnya tidak mengalami kendala.

“Kadang alasannya sistem pusat gangguan, tapi di daerah lain tidak ada masalah. Bahkan ada aturan yang tidak konsisten, seperti larangan menggunakan kayu galam untuk bangunan dua lantai. Tapi setelah ada kesepakatan tertentu, tiba-tiba boleh saja pakai galam,” ungkapnya.

Rahman menilai, aturan yang berubah-ubah tersebut justru mempersulit masyarakat. Padahal, PBG merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena masyarakat membayar pajak dalam proses pengurusannya.

“Tujuan orang mengurus PBG itu kan jelas, agar bisa membayar pajak bangunan. Pemerintah kota justru diuntungkan. Tapi kalau dipersulit, bagaimana PAD mau meningkat?” tegasnya.

Selain soal PBG, Rahman juga menyoroti aturan reklame. Ia menyebut banyak reklame kecil di bawah satu meter persegi yang seharusnya tidak perlu izin PBG, justru tetap diminta untuk mengurusnya.

“Reklame di bawah satu meter persegi dan tidak memiliki konstruksi, mestinya tidak perlu PBG. Tapi kenyataannya, tetap disuruh urus. Padahal, prosesnya bisa memakan waktu hingga setahun. Perusahaan kan butuh dokumen izin itu untuk perpanjangan kontrak,” jelasnya.

Rahman mengaku sudah menyampaikan persoalan ini dalam rapat bersama Kepala Dinas PUPR dan Kabid PBG Banjarmasin. Ia meminta agar petugas yang terkesan mempersulit masyarakat segera ditertibkan.

“Saya minta orang-orang yang suka mempersulit itu ditertibkan. Kalau pemohon sudah memenuhi persyaratan, seharusnya langsung diproses, bukan diperlambat,” tegasnya lagi.

Rahman juga menambahkan, berdasarkan pengalamannya, proses pengurusan PBG bisa sangat lama. “Saya pribadi pernah mengurus PBG sejak tahun 2024, dan baru selesai pada 2025,” tuturnya.(saa/jb)



Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.