Dewan Sebut Propemperda 2024 Tidak Tercapai

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali.(FOTO:IST)

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Banjarmasin Tahun 2024 sebanyak 35 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah disekapati untuk dibahas. Namun Propemperda tersebut terancam tidak tercapai.


Sebab, hingga April 2024, tak satupun Propemperda selesai dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) ataupun Badan Anggaran (Banggar) untuk Diparipurnakan Tingkat II dan menjadi peraturan daerah (Perda).


Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali F menyebutkan, dari 35 raperda yang masuk Propemperda 2024, beberapa di antaranya merupakan sisa Propemperda 2023, yang belum selesai dibahas di tingkat Pansus, yakni Penyelenggaraan Transportasi dan Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.


Bahkan, dua Raperda yaitu Penyertaan Modal PTAM Bandarmasih dan Penyertaan Modal ke PD PALD, juga tak kunjung terselesaikan. Padahal, Paripurna Tingkat I sudah dilaksanakan pada 25 Januari 2023 lalu.


“Sedangkan yang memang diusulkan di 2024 hanya satu Raperda yang sudah disampaikan melalui Paripurna Tingkat I, yakni Raperda tentang LKPJ Walikota Banjarmasin Tahun 2023,” sebut Matnor Ali.


Matnor Ali pun sedikit pesimis seluruh Raperda yang masuk Propemperda 2024 bisa dibahas seluruhnya apalagi bisa terselesaikan.


Namun, Politisi Golkar ini menyebut, kemungkinan yang bisa terjadi, itupun hanya beberapa Raperda yang bersifat wajib, seperti Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024, Raperda tentang APBD Tahun 2025 serta Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Banjarmasin Tahun 2024-2045.


“Ada kemungkinan hanya Raperda yang bersifat wajib saja yang bisa diselesaikan, selebihnya bisa selesai bisa tidak, tergantung kawan-kawan anggota dewan, terutama Bapemperda,” katanya.


Dikatakannya, sampai saat ini seluruh Propemperda usulan dewan, yakni sebanyak 13 usulan. “Tapi belum satupun disampaikan di paripurna tingkat I,” tandasnya.(saa/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar