Pembunuh Keluarga di Saring Divonis Mati Hakim

Suasana sidang pembunuhan sadis di Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, Senin 30 Januari 2023 | Foto: IST
JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Pengadilan Negeri Tanah Bumbu menjatuhkan hukuman mati kepada M Iyan. Pemuda yang tega membunuh ibu dan dua anaknya.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Satriadi, Senin 30 Januari 2023.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu Rizky Purbo Nugroho menjelaskan, mereka tidak melihat ada aspek meringankan.

Dalam sidang keterangan Iyan berbelit-belit. Ditambah fakta pembubuhan dilakukan secara sadis.

Suami korban, Hamdani mengaku puas dengan keputusan hakim. Dia menangis dan memeluk jaksa di halaman pengadilan.

Kasus ini terjadi pada 2 Juni 2022. Iyan saat itu mendatangi rumah rumah tetangganya Hamsani di Desa Saring Sungai Bubu.

Saat itu Hamsani berangkat ke Kalteng. Menghadiri acara ormas yang dia geluti.

Menurut cerita, saat itu Iyan mengantar es yang dipesan Nor Laila. Di dalam rumah terjadi cekcok, yang hingga kini tidak jelas apa pemicu sesungguhnya.

Dalam cekcok itu, Iyan menusuk dan Laila dengan pisau. Juga kedua anaknya yang masih kecil. Lalu kabur lewat jendela belakang.

Dua hari kemudian, dia berhasil ditangkap polisi. Saat bersembunyi di Desa Panyolongan. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar