Pengadilan Jadwalkan Keterangan Istri Mardani Maming Besok, Sidang Ditarget Selesai Akhir Tahun

Mardani Maming saat akan menjalani sidang virtual dari Gedung KPK Jakarta | Foto: IST
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Kamis (8/12) besok sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Mardani Maming rencananya kembali digelar. Dengan agenda pemeriksaan saksi yang merupakan istri dari terdakwa.

Dalam SIPP PN Banjarmasin, sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.00. Di ruang sidang tipikor.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya yang berlangsung dari pagi hingga Kamis (1/12) malam, pengadilan telah selesai meminta keterangan adik Mardani Maming, Rois Sunandar.

Jaksa penuntut dari KPK Budhi Sarumpaet mengatakan, Rois menerima total aliran dana sebesar Rp144 miliar.

Disalurkan melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PAR). Keduanya anak perusahaan PT Batulicin 69, yang notabene Rois menjadi salah seorang pendirinya.

Sebagian dipakai renovasi rumah. Sebagian berupa layanan kesehatan Rp8 miliar.

Juga ada tiga buah jam tangan Richard Mille seharga Rp6,3 miliar.

Jaksa penuntut pun mempertanyakan aliran dana tersebut. Pasalnya, Rois bukan pemilik saham PT ATU lagi sejak  2012.

PT ATU sendiri didirikan Rois pada 2011. Dengan modal Rp50 juta. Kemudian pada April 2012, PT PCN mengambil alih 70 persen saham PT ATU. Di sini Rois tidak lagi memiliki saham PT ATU.

"Apakah wajar dengan modal Rp50 juta diganti dengan Rp144 miliar oleh Henry? Kenapa dia menyerahkannya? Kaitannya ada dugaan izin pengalihan IUP-OP dari PT BKPL ke PT PCN,” jelas Budi usai sidang kepada wartawan.

Namun dalam keterangannya, Rois mengaku lupa rincian dana tersebut.

"Soal keuangan terperinci saya tak hafal. Ada bagian keuangan yang nanti bisa menjelaskan,” katanya.

Rois membenarkan dia dapat dana untuk pengobatan Rp8 miliar. Juga pembelian jam tangan Rp6,3 miliar.

Hanya saja Rois menyebut dana itu merupakan pembayaran utang dari Henry Soetio.

"Karena Henry punya hutang dengan saya, termasuk jam yang ada pada terdakwa (Mardani Maming),” ucap Rois, dalam persidangan itu.

Sidang sendiri ditargetkan selesai akhir tahun ini oleh Majelis Hakim. Seperti diberitakan Radar Banjarmasin edisi Jumat 2 Desember 2022, besok terakhir pemeriksaan saksi dengan agenda keterangan istri Mardani Maming. Baru kemudian dilanjutkan keterangan ahli.

Sekadar diketahui, Mardani Maming sampai pekan kemarin masih menjalani sidang melalui virtual dari Gedung KPK RI. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar