BPJS Kabupaten Tanbu Gelar FGD

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Forum Group Discussion (FGD) optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). (Foto:Istimewa)

JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Forum Group Discussion (FGD) optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di Hotel Ebony Batulicin, Kamis (08/12/2022).

Kegiatan ini dibuka Bupati Tanbu yang diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanbu dan dihadiri Kejaksaan Negeri Tanbu, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Bupati Zairullah Azhar dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Riduan mengatakan, pemerintah daerah menyambut baik dan sangat mengapresiasi pelaksanaan FGD optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Tanah Bumbu yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakanya, Kabupaten Tanah Bumbu sudah lebih dulu yakni sejak tahun 2016 sudah mengikutkan tenaga non ASN dengan pola menaikan gaji non ASN pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang sangat besar manfaatnya.

Dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jamsostek, dan mempedomani Permendagri 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menganggarkan dan mendaftarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga kerja non ASN dilingkup kerja pemerintah daerah.

Semoga dengan adanya FGD ini, sebutnya, seluruh pegawai dilingkup Pemkab Tanbu bisa meningkatkan kualitas kinerjanya dan bekerja dengan sepenuh hati.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanah Bumbu, Murniati mengatakan FGD ini digagas oleh BPJS Ketenagakerjaan Tanbu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tanbu. Kegiatan FGD Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek ini digelar tidak hanya di Tanah Bumbu tapi juga dilaksanakan diseluruh Indonesia.

FGD ini digelar berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada 19 Kementerian dan seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi.

“BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh Presiden untuk mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di daerah,” ungkapnya.(saa/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar