Jaksa Tanggapi Eksepsi Andi Neni, Kasus Solar Nelayan Kotabaru

Kajari Kotabaru Andi Irfan Safruddin
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Jaksa penuntut umum memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penyelewengan solar nelayan, di PN Kotabaru, Senin (29/8/2022).

"Kami masih tetap sesuai dakwaan semula," ujar Kajari Andi Irfan Safruddin melalui Kasi Pidum Seno Aji kepada Jurnal Banua, sore tadi.

Dengan kata lain, jaksa tetap mendakwa bahwa pemilik SPBN di Pulau Laut Kepulauan, Andi Neni telah melakukan dugaan penyelewengan solar nelayan.

Dari pantauan wartawan, sidang digelar secara online. 

Seperti telah diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPRD Kalsel Andi Neni dalam sidang sebelumnya membantah telah melakukan penyelewengan solar. Di sidang eksepsi melalui kuasa hukumnya, dia berdalih apa yang disangkakan jaksa itu sebenarnya murni bisnis.

Kasus ini sendiri merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Banjarmasin. Andi Neni diduga menjual solar nelayan di atas harga yang sudah diterapkan pemerintah.

Andi Neni sendiri saat belum ditahan. Kajari Kotabaru sebelumnya menjelaskan, kalau terdakwa dalam keadaan sakit. (her)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar