Eks Kepala Dinas di Kotabaru Dituntut 8 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Rp1,9 M

Arif Fadillah menggunakan rompi tahanan saat dibawa ke Lapas Kotabaru
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Masih ingat kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru? Mantan kepala dinas Arif Fadillah dituntut 8 tahun penjara.

"Sidang sudah berlangsung beberapa kali, dan minggu kemarin terdakwa AF (Arif Fadillah) dituntut selama delapan tahun penjara," ujar Kasi Pidum Kejari Kotabaru Roh Wiharjo, kepada Jurnal Banua, Selasa (23/8).

Selain Arif, juga dituntut penjara enam tahun, eks bendahara Madi.

Seperti telah diberitakan, Arif diduga melakukan penyelewengan dana operasional senilai Rp1,9 miliar. Dalam kurun waktu 2020 - 2021.

Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kotabaru sejak tanggal 3 Maret 2022.

Mereka terancam pasal 2 dan 3 (1) UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor.

Kasus ini sempat mencuri perhatian warga Kotabaru. Pasalnya, kejaksaan sempat melakukan jemput paksa Arif pada 3 Maret tadi. Sebab dua kali mangkir panggilan. (her/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar