Pemkab Tanbu Akui Hak Masyarakat Hutan Adat

Suasana sosialisasi MHA di Tanah Bumbu
JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Kehadiran masyarakat adat di Tanah Bumbu mendapat pengakuan. Itu tergambar dalam pembentukan panitia Masyarakat Hutan Adat (MHA) yang dilegalkan dalam SK Bupati pada April 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanah Bumbu Mahriyadi Noor dalam sosialisasi MHA, Rabu (29/6/2022) tadi menjelaskan, perlu adanya suatu pengakuan.

Dimana masyarakat dibagi tiga yaitu ada masyarakat hukum adat, masyarakat lokal dan masyarakat tradisional. Semua mempunyai kriteria yang berbeda, MHA harus diakui oleh wali kota, bupati atau gubernur.

Tanah Bumbu saat ini, belum mempunyai penetapan pengakuan dan perlindungan MHA. Sehingga gerak langkah kerja Panitia MHA dapat cepat dan terarah.

Menurut informasi, jumlah komunitas adat di Tanah Bumbu ada 10. Terdapat pada 3 kecamatan, yaitu di Kecamatan Mantewe, Satui dan Teluk Kepayang.

Sementara itu, dari DLH Kalsel, Wahyuni Majedi menyampaikan, sosialisasi ini telah berjalan di beberapa daerah, hingga sampai pada Kabupaten Tanah Bumbu.

Tentang peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengakuan dan pemetaan wilayah MHA. 

“Kami berharap, sambil menunggu pembuatan peraturan daerah yang memerlukan waktu cukup lama, bisa dilakukan dengan pengakuan dan penetapan MHA melalui keputusan kepala daerah. Sehingga ada penguatan payung hukum terkait wilayah adat MHA," paparnya. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar