Mardani H Maming telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan saat dia menjabat sebagai bupati |
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/7/2022) malam tadi. Bahwa mereka memiliki surat atau dokumen berjumlah 129 item, plus 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.
"Termasuk permintaan keterangan terhadap MM (Mardani Maming) serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik. Berikutnya dari bukti permulaan tersebut, maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan," pungkas Ali.
Dari mana mereka mendapatkan alat bukti dan dokumen sebanyak itu?
Ali menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat, sekitar Februari 2022.
Lantas mereka memeriksa, apakah kasus itu sudah pernah ditangani aparat penegak hukum baik KPK atau lainnya. Ternyata belum.
KPK lalu memutuskan melakukan penyelidikan. Dengan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.
"Di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Propinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud," ujar Ali.
Dari serangkaian penyelidikan itu kata Ali, KPK melakukan pengumpulan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan. Sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan dua alat bukti. (shd/jb)
Baca juga: KPK Sebut Mardani Diduga Terima Rp104 Miliar
Posting Komentar