Kabar Mengejutkan dari KPK, Mardani Maming Diduga Terima Rp104 Miliar

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. KPK menyebut Mardani diduga menerima Rp104 miliar terkait pengurusan IUP di Tanah Bumbu
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan tiba dari ruang sidang praperadilan KPK vs Mardani H Maming. Komisi antirasuah menyebut, mantan bupati Tanah Bumbu itu diduga menerima Rp104 miliar lebih.

Rabu (20/7/2022), PN Jakarta Selatan menggelar sidang yang kedua. Agendanya, mendengar jawaban KPK atas dalil-dalil kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana pada sidang sebelumnya.

Grafis: Jurnal Banua
"Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik, membuktikan adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu," kata Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin.

Lanjut Burhanuddin, transaksi yang diduga merupakan bentuk suap gratifikasi itu terjadi pada 20 April 2014 sampai 17 September 2021.

Total angkanya membuat wartawan yang mengikuti jalannya sidang terkejut. Mardani diduga menerima sebesar Rp104 miliar lebih.

"Yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021, dengan rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822," ungkapnya.

Ia menyebut, semua bukti yang dimiliki KPK dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun KPK enggan merincikan bagaimana transaksi itu dilakukan, dan siapa yang memberikannya. Burhanuddin menegaskan, KPK baru akan membukanya dalam sidang tipikor nanti.

Seperti sama diketahui, Mardani dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP saat dia jadi bupati Tanah Bumbu.

Kuasa hukum Denny Indrayana membantah keterangan KPK. Menurutnya, kasus itu adalah perdata.

"Terkait bisnis ini kami tetap akan membuktikan mau tidak mau karena ini diangkat juga oleh KPK, kami juga akan membuktikan bahwa ini adalah business to business, bahwa ini adalah perdata, ada perjanjiannya dan dari tadi yang kita dengar dari semua," ucap Denny.

Dia menekankan, dari pernyataan KPK itu tidak ada bukti adanya aliran dana ke kliennya.

"Jawaban dari KPK tidak ini yang harus kita sama-sama bold tidak ada satu pun, baik itu argumen dalil atau bahkan bukti yang termohon, KPK sampaikan ada aliran dana kepada pemohon, tidak ada bahwasanya dialihkan ke sana-kemari," kata Denny.

"Tidak ada satu dalil bukti bahwa ada aliran dana kepada pemohon dalam hal ini adalah Mardani H Maming," tambahnya. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar