DPRD Tanbu Bahas Raperda Barang Milik Daerah dan Pengelolaan Keuangan

Ketua DPRD Tanbu Supiansyah (kanan) saat usai rapat pembahasan Raperda | Foto: Humas DPRD Tanbu)
JURNALBANUA.COM, BATULICIN - DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Jumat (22/4/2022).  Rapat dibahas, ialah mengenai "Barang Milik Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Setempat".

Rapat Paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DRPD Tanah Bumbu, H Supiansyah ZA didampingi wakil Ketua I Said Ismail Khollil Alaydrus, serta dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo.

Bupati Tanbu, Abah HM Zairullah Azhar dalam sambutan dibacakan Rahmat Prapto Udoyo mengatakan, pengelolaan barang milik daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi berbagai macam perencanaan.

Seperti, kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

Dikatakan, barang milik daerah itu sendiri adalah semua barang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lain yang sah.

“Dengan tujuan, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang, dan terwujudnya pengelolaan barang yang tertib, efektif dan efisien,” ujarnya.

Dijelaskan, sementara Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan meliputi perencanaan, penyelenggaraan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Seperti diketahui, keuangan daerah itu sendiri ialah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah. (advertorial)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar