Hamka Minta Kadis PUPR Kotabaru Mundur, Buntut Batalnya Lelang Jalan Lontar Rp13,3 Miliar

Kadis PUPR Kotabaru Suprapti Tri Astuti saat menjawab pertanyaan dalam hearing di DPRD Kotabaru, Senin (23/5) tadi
Anggota DPRD Hamka Mamang meminta Kepala Dinas PUPR Kotabaru Suprapti Tri Astuti mundur dari jabatannya. Dia kecewa lelang perbaikan jalan Lontar - Tg Seloka senilai Rp13,3 miliar batal.

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Wakil rakyat dari Lontar itu benar-benar meradang. Dia menumpahkan kecewanya dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kotabaru, Senin (23/5) tadi.

Batalnya lelang ruas jalan Lontar - Tg Seloka jelas Hamka sangat disesalkan warga. Pasalnya, kondisi jalan di sana rusak parah. Sudah puluhan tahun rusak parah.

Apalagi lanjut Hamka, yang batal ini anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus, senilai Rp13,3 miliar. DAK tegasnya, harus cepat, karena pusat bisa menarik dana itu dan melimpahkannya ke daerah lain, jika Kotabaru dinilai tidak mampu.

"Kepala Dinas yang menjabat di Dinas PUPR Kotabaru, bekerjalah profesional. Jangan sampai dana DAK yang sudah kita perjuangkan, itu gagal. Kalau tidak sanggup sebaiknya mundur saja jadi kepala Dinas PUPR," tegas Hamka.

Menanggapi itu Suprapti Tri Astuti menjelaskan, sikap profesinal dan tanggung jawab itu wajib bagi ASN, apalagi seperti Kepala Dinas yang mempunyai tanggung jawab terhadap segala tugas dan fungsinya.

"Sikap profesional itu wajib bagi kami sebagai ASN. Selama ini saya selaku kepala dinas PUPR, dan Plt Dinas Kesehatan Kotabaru merasa mampu. Orang lain tidak berhak menilai kinerja saya, hanya pimpinan sayalah yang bisa mengatakan itu, dalam hal ini Bupati Kotabaru," ujar perempuan akrab disapa Tuti itu.

Dia melanjutkan, akan melaksanakan tahapan lelang ulang secara profesional. Sampai proses lelang selesai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

"Di tahap awal akan kami usahakan pencairan dana DAK, tepatnya di tanggal 21 Juli nanti," ungkapnya.

Ketua DPRD Syairi Mukhlis di akhir dengar pendapat menjelaskan. Pertemuan itu adalah permintaan warga Kecamatan Pulau Laut Barat (Lontar) dan Pulau Laut Selatan (Tg Seloka).

Jelas Syairi, warga kecewa karena proses tender batal. Artinya ada potensi tahun ini pekerjaan jalan di sana gagal dikerjakan. Menanggapi keluhan warga, DPRD kemudian memanggil PUPR. (her/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

1 komentar:

  1. Anonim24/5/22

    Jawaban Lucu,, anda itu di gajih dari hasil rakyat,, Jelas anggota DPRD berhak menilai anda,, sebaiknya anda mundur saja Bu Tuti

    BalasHapus