Mantan Kadis LH Kotabaru Ditahan, Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Mantan Kadis LH Kotabaru Arif Fadillah (baju putih) saat di dalam Lapas Kotabaru | Foto: IST
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Proses hukum tindak pidana korupsi terus berjalan di Kejaksaan Negeri Kotabaru. Baru- baru ini, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, Arif Fadillah resmi menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafrudin, melalui Kasi Intel, Achmad Riduan, mengatakan kasus ini terus berjalan, dan sudah dalam tahap pemberkasan.

"Masih tahap   pemberkasan. Selanjutnya nanti diinfokan perkembangannya," kata Achmad Riduan, kepada Jurnal Banua.

Dia menambahkan, sekarang Arif sudah ditahan di Lapas Kotabaru.

Perlu diketahui, seperti yang di tayangkan sebelumnya. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru, ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya jaksa menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan biaya operasional di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru, tahun 2020 - 2021. Sejumlah kurang lebih Rp1,9 miliar.

Ditanya kapan masuk ketahap persidangan, Kasi Intel Kejaksaan Negri Kotabaru, belum bisa memberikan jawaban pasti.

Namun sebelumnya, seperti yang disampaikan Andi Irfan Syafrudin, dalam jumpa pers, kasus itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Tidak menutup kemungkinan, tindak pidana korupsi, tersangkanya lebih dari satu orang," tutur Andi. (her/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar