Catat, Ini Syarat Mudik Idul Fitri ke Kotabaru

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur memantau pasukan Operasi Ketupat Intan
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Dalam apel gelar pasukan Operasi Ketupat Intan tahun 2022, Kapolres Kotabaru sampaikan sarat mudik di hari lebaran Idul Fitri.

Untuk mudik, masyarakat harus mengantongi persyaratan mudik, yaitu tiga kartu tanda vaksinasi. Diantaranya kartu vaksin dosis satu, dosis dua, dan booster.

Bagi warga yang nekat mudik tanpa tanda mempunyai vaksin, akan terjaring oleh petugas gabungan Covid 19, yang stay di berbagi titik pengaman. 

"Ratusan personel anggota gabungan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Instansi terkait, yang bertugas di berbagai wilayah. Seperti pelabuhan, Bandara, Terminal, Tempat Ibadah, Tempat Belanja, dan tempat wisata," ungkap Kapolres Kotabaru M Gafur Aditya H Siregar, saat memimpin Apel di halaman Siring Laut Kotabaru, pada (22/4/2022).

Menjelang hari raya Idul Fitri, ratusan personel gabungan disiapkan dalam melaksanakan Operasi Ketupat Intan, yang dimulai tanggal 22 sampai 9 Mei.

"Hal ini dilakukan untuk, mengantisipasi penyebaran Covid 19 di wilayah hukum polres Kotabaru. Dan ini merupakan tugas kita bersama," kata Kapolres.

Sekedar diketahui, orang mudik di hari lebaran yang terjaring petugas, ketahuan belum vaksin, akan di vaksin di tempat. (her/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar