Terduga Penambang Ilegal Pulau Laut Ditangkap, Awalnya dari Laporan Mereka ini

Alat berat penambang saat dikeluarkan dari lokasi | Foto: Heriansyah/Jurnal Banua
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Polres Kotabaru mengamankan AW. Pria asal Banjarbaru itu diduga melakukan aktivitas tambang ilegal di Desa Megasari Kecamatan Pulau Laut Utara.

Penangkapan AW berawal dari laporan tim pengamanan aset PT Sebuku Tanjung Coal (STC), Sebuku Group.

Aris Setiyadi, Jumardin dan Muamar, Rabu (9/2) pagi, melakukan patroli di konsesi tambang STC.

Tiba di Megasari, mereka melihat beberapa alat beraktivitas. Melaporlah mereka ke manajemen perusahaan. Tanpa menunggu waktu, STC lalu melapor ke Polres Kotabaru.

Sore harinya, Satreskrim Polres Kotabaru bergerak ke lokasi. Laporan tersebut benar adanya, beberapa alat berat terlihat mengeruk batu bara.

Penambang yang saat itu ada di lokasi, AW tidak mampu menunjukkan izin tambang. Dia juga tidak memiliki surat kerja sama dengan PT STC.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya H Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan perihal diamankannya dua buah alat berat, dan  satu orang lapangan tersebut.

"Dua alat berat itu langsung kami amankan setelah menerima laporan, dari pihak manejemen pemegang IUP OP, hari Rabu kemarin," ujar Kasat Reskrim kepada wartawan, pada Sabtu (12/2/22).

Selain mengamankan dua buah alat berat, lebih jauh dijelaskan Jalil, pihaknya juga mengamankan satu orang berinisial AW (46).

"Dua alat berat tersebut diamankan di Mapolsek Pulau Laut Utara. Sementara, pengawas dan penanggung jawab kegiatan di lapangan AW (46), menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kotabaru," pungkas Jalil. (her/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar