Syafruddin Bantah SBKW Terlibat Tambang Ilegal, Begini Penjelasan Polisi

BARANG BUKTI: Puluhan alat penambang di Mangkalapi diamankan Polres Tanah Bumbu | Foto: Jurnal Banua
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Kasus dugaan tambang ilegal di kaki Meratus, Tanah Bumbu, mencuatkan nama Syafruddin H Maming. Dia tercatat sebagai Komisaris di PT Saraba Kawa.

Di beberapa media online lokal, Rabu (8/12) malam pria yang akrab disapa Cuncung itu menegaskan. Kalau PT Saraba Kawa tidak terlibat mengeruk emas hitam secara ilegal di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang.

Kasus yang menimpa Dirut PT Saraba Kawa berinisial SR yang sedang ditangani Polres Tanah Bumbu sebutnya, adalah perkara pribadi yang bersangkutan.

"Saya tidak tahu menahu soal kasus tersebut, dan tidak ada kaitannya sama sekali," ujar Cuncung seperti dikutip ApaHabar, Rabu (8/12) malam tadi.

Dia menjelaskan, PT Saraba Kawa -biasa disingkat SBKW- adalah perusahaan resmi. Perusahaan ini akunya, sudah tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan sejak 2020 silam.

Dia juga menyesalkan sejumlah media yang membawa-bawa nama adiknya Mardani H Maming yang merupakan Ketum BPP HIPMI.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Wahyudi melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa mengatakan, sesuai fakta di lapangan, SBKW diduga merupakan badan hukum yang memayungi penambangan tersebut.

"Faktanya memang seperti itu. Sesuai dokumen yang ditemukan petugas di lapangan. Di dokumen pengiriman dan penjualan batu bara," jelas Made, Kamis (9/12) sore tadi.

Pun begitu tambahnya, untuk SBKW, mereka masih melakukan proses penyidikan.

Lebih lanjut Made menjelaskan, batu bara dari hasil dugaan tambang ilegal itu dibawa ke dua pelabuhan. PT Pelabuhan Swangi Indah dan PT Borneo Indo Raya.

Polres sudah memberi garis polisi pada tumpukan batu bara di Pelabuhan Swangi Indah. Berikut tongkang yang diduga akan dipakai membawa batu ke konsumen.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, berawal dari laporan masyarakat. Senin (22/11) malam, Polres Tanah Bumbu melakukan aksi tangkap tangan kegiatan tambang di Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang. Kawasan ini berada di kaki Pegunungan Meratus.

Dalam aksi itu, polisi mengamankan puluhan alat berat. Beberapa pekerja tambang, dan dua warga negara asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti M Ibrahiem, saat awal kasus mencuat, merilis keterangan resmi. Dia menjelaskan, dua orang asal Cina itu, merupakan tenaga kerja PT Saraba Kawa. Terdaftar sebagai pemegang ITAS (izin tinggal sementara) dengan indeks C312.

Polres Tanah Bumbu menemukan fakta lapangan, bahwa kegiatan penambangan telah dilakukan sekurang-kurangnya sejak 2018 silam. Penambangan dilakukan di beberapa kawasan yang berbeda.

Walau SBKW memiliki IUP Pertambangan dari Pemprov Kalsel pada 2016 silam, namun konsesi yang ditambang saat kejadian itu, berada di luar izin mereka.

"Justru ketika dicek koordinat (yang ditambang), areal itu berada di konsesi PT Arutmin Indonesia. Bahkan SBKW tidak memiliki kontrak kerja sama dengan Arutmin di areal yang diamankan itu," jelas Made.

Sumber Jurnal Banua di Arutmin membenarkan, kawasan tersebut awalnya adalah konsesi mereka. Di tahun 2020, Arutmin melepasnya. "Sekarang milik negara, kawasan hutan lindung," ujarnya. (tim)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar