Kalsel Setuju Pemekaran Kambatang Lima, Kucurkan Dana Penelitian

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis (kanan) bersama Ketua Takam Lima Rabiansyah (dua dari kanan) berfoto bersama unsur pimpinan DPRD dan Pemprov Kalsel usai rapat dengar pendapat, Kamis (23/12) | Foto: IST
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Tinggal beberapa tahapan lagi, usulan pemekaran Tanah Kambatag Lima akan final sampai ke pusat. Pemprov dan DPRD Kalsel menyatakan setuju, dan mengalokasikan anggaran penelitian di 2022 sebesar Rp250 juta.

"DPRD Kalsel dan Pemprov dalam rapat dengar pendapat tadi menyatakan dukungannya. Kabar gembira ini menghapus semua letih perjuangan kawan-kawan di daerah," kata Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, kepada Jurnal Banua, Kamis (23/12) tadi usai rapat di DPRD Kalsel.

Syairi menegaskan, DPRD Kotabaru bersama semua elemen yang menjadi bagian dari perjuangan pemekaran Takam Lima, akan terus mengawal. "Semoga kajian akademis bisa segera rampung nanti, sehingga tinggal beberapa tahapan lagi cita-cita bersama ini akan rampung," bebernya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Tim Pemekaran Takam Lima, Rabiansyah -akrab disapa Roby- menjawab pertanyaan wartawan dengan terbata. Dia tidak dapat menyembunyikan harunya.

"Tahapan hari ini kita syukuri bersama. Kita sama tahu, betapa masih sangat tertinggal pembangunan di Kabupaten Kotabaru yang berada di daratan Kalimantan," ujarnya.

Selama ini jelas Roby, warga di pedalaman Takam Lima harus berjibaku fisik dan finansial untuk sampai ke pusat kota Kabupaten Kotabaru. Sehingga usulan memekarkan diri pun mencuat sejak beberapa tahun silam.

"Pemekaran ini menjadi salah satu harapan, adanya pemerataan pembangunan. Kabupaten Kotabaru masih terlalu luas," jelasnya.

Rapat dengar pendapat di DPRD Kalsel itu sendiri dihadiri Ketua Supian HK, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemprov Kalsel Adi Santoso, dan akademisi Prof Udiansyah.

Rapat juga disaksikan banyak warga yang berasal dari Kotabaru. Mereka naik sepeda motor menuju Banjarmasin untuk mengawal proses pemekaran itu. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar