Diduga Rambah Hutan Angsana, Lahan Sawit Perusahaan ini Disita Polisi

Polisi memasang police line di perusahaan Ladangrumpun Suburabadi, Selasa (7/9) siang tadi
JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Diduga merambah kawasan hutan tanpa izin dan mengelolanya jadi kebun dan pabrik sawit, Polda Kalsel menutup dan mempolice-line pabrik CPO dan kebun sawit PT Ladangrumpun Suburabadi (LSI), Selasa (7/9) siang tadi.

Aksi penyegelan itu dipimpin Kasubdit IV Tipidter Krimanal Khusus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo dibackup oleh Satreskrim polres Tanah Bumbu dan Polsek Angsana.

Hambodo menjelaskan, penyegelan didasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Batulicin. Juga laporan polisi dan surat perintah penyitaan dari Polda Kalsel.

"Ini merupakan rangkaian penyidikan," jelasnya.

Menurut hasil penyidikan saat ini, LSI diduga beraktivitas di areal kehutanan tanpa izin. Sejak tahun 1995.

Ditanya apakah ada tersangka? Hambodo meminta wartawan bersabar menunggu hasil pengembangan kasus.

Penyitaan tersebut turut disaksikan Manajemen PT Ladangrumpun Suburabadi, termasuk Manajer Pabrik dan Manajer Kebun.

Kepala Desa Bayan Sari, Atum, juga hadir.

Meski sejumlah Manajemen PT Ladangrumpun Suburabadi berada di lokasi saat dilakukan penyitaan, namun mereka enggan berkomentar.

Sekadar diketahui, PT LSI berlokasi di Desa Bayansari Kecamatan Angsana.

Aksi itu mendapat tanggapan positif beberapa warga. "Nah begitu dong. Jangan hanya warga kecil merambah hutan untuk isi perut diproses. Perusahaan besar mestinya, karena mereka yang banyak rambah hutan," kata Randi warga Tanah Bumbu.

Sekadar diketahui, PT LSI memiliki lahan sekitar 3.900 hektar kebun kelapa sawit, 2.380 hektar diantaranya disita polisi. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar