Polisi memasang police line di perusahaan Ladangrumpun Suburabadi, Selasa (7/9) siang tadi |
Aksi penyegelan itu dipimpin Kasubdit IV Tipidter Krimanal Khusus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo dibackup oleh Satreskrim polres Tanah Bumbu dan Polsek Angsana.
Hambodo menjelaskan, penyegelan didasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Batulicin. Juga laporan polisi dan surat perintah penyitaan dari Polda Kalsel.
"Ini merupakan rangkaian penyidikan," jelasnya.
Menurut hasil penyidikan saat ini, LSI diduga beraktivitas di areal kehutanan tanpa izin. Sejak tahun 1995.
Ditanya apakah ada tersangka? Hambodo meminta wartawan bersabar menunggu hasil pengembangan kasus.
Penyitaan tersebut turut disaksikan Manajemen PT Ladangrumpun Suburabadi, termasuk Manajer Pabrik dan Manajer Kebun.
Kepala Desa Bayan Sari, Atum, juga hadir.
Meski sejumlah Manajemen PT Ladangrumpun Suburabadi berada di lokasi saat dilakukan penyitaan, namun mereka enggan berkomentar.
Sekadar diketahui, PT LSI berlokasi di Desa Bayansari Kecamatan Angsana.
Aksi itu mendapat tanggapan positif beberapa warga. "Nah begitu dong. Jangan hanya warga kecil merambah hutan untuk isi perut diproses. Perusahaan besar mestinya, karena mereka yang banyak rambah hutan," kata Randi warga Tanah Bumbu.
Sekadar diketahui, PT LSI memiliki lahan sekitar 3.900 hektar kebun kelapa sawit, 2.380 hektar diantaranya disita polisi. (shd/jb)
Posting Komentar