DPRD Banjarmasin Sampaikan Tiga Raperda Inisiatif

HM Yamin

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin mengatakan, tiga Raperda inisiatif dewan yaitu, Retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), perubahan Perda No.13 tahun 2008 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran atau disebut Damkar, dan revisi Perda Penyelenggaraan Reklame.

“Pansus Raperda IMB diketuai Suyato, untuk Raperda perubahan Perda Damkar diketuai Hari Kartono, sedangkan Raperda penyelenggaraan Reklame diketuai M Isnaini,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Yamin sapaan akrabnya menyampaikan, Raperda IMB itu nantinya akan menjadi dasar perhitungan pendirian bangunan dan untuk penataan yang lebih baik.

Untuk perubahan Perda Damkar lanjutnya, bertujuan untuk memaksimalkan pengawasan dan penanggulangan kebakaran di Banjarmasin.

“Semoga dengan aturan hukum ini pencegahan dan penangggulangan kebakaran bisa lebih efektif dan efisien. Dan dapat formulasi pencegahan kebakaran lebih maksimal dan cepat,” katanya.

Sedangkan untuk Raperda penyelenggaraan reklame di Banjarmasin, ini bertujuan agar keberadaan reklame di kota ini dapat ditata kembali, sehingga keindahan Banjarmasin tidak terganggu dengan reklame tanpa izin.

“Keberadaan reklame dievaluasi, agar tak ada yang membahayakan. Juga untuk menyesuaikan peraturan Kementerian Perdagangan,” ujarnya.(saa/shd/jb) 


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar