DPRD Gelar Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Banjarmasin 2021

PARIPURNA: DPRD dan Pemkot Banjarmasin menggelar kegiatan paripurna penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021


JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin  menggelar rapat paripurna penyampaian Rancanan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, Senin (21/6/2020).

Penyampaian pertannggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk laporan keuangan  merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.


Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, penyampaian LPJ sudah menjadi kewajiban pihak Pemkot dalam penggunaan APBD tahun 2021. Sehingga sudah menjadi tugas legislatif untuk mengawasi penggunaan APBD dan perlu mengingatkan kepada Pemkot tentang tanggung jawab penggunaanya.

“Penyampaian LPJ sebagai tanggung jawab eksekutif dan menjadi tugas legislatif untuk mengawasi penggunaan dana APBD,” kata Matnor.

Namun, lanjut Matnor, jika dibandingkan dengan tahun 2020 dan 2019, dari segi penggunaan anggaran lebih baik. Angka Silpa pun menurun. “Silpa mengalami penurunan sekitar 6,8 persen. Dan juga kami mengapresiasi terkait pemerintah yang telah menerima WTP,” ujarnya.

Setelah penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD 2021 ini, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu apa yang telah disampaikan Pj Walikota terkait satu buah Raperda ini untuk bisa dijadikan Perda.

“Kami akan lakukan pembahasan dan mempelajarinya dulu bersama kawan kawan di DPRD,” terangnya.

Sementara Penjabat Walikota Banjarmasin, Ahmad Fydayeen menyampaikan, realisasi anggaran dan pertanggungjawaban Pemkot sebelumnya telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualikan (WTP) yang kedelapan kali berturut turut dari BPK RI.

Dijelaskan, dengan selesainya proses audit dan pemberian opini laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK maka disampaikan kepada DPRD agar bisa melakukan pembahasan untuk bisa dijadikan peraturan daerah dengan hasil audit bisa disempurnakan sesuai amanat dalam pasal 31 ayat 1 undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

“Laporan keuangan adalah wujud transparansi dan akuntabilitas Pemko Banjarmasin dalam tata kelola pemerintahan yang baik juga implementasi sistem akuntansi keuangan daerah,” ujarnya.

Dikatakannya, tujuan penyusunan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama tahun 2021 yaitu, pendapatan belanja, pembiayaan aset, kewajiban ekuitas dana, dan aliran kas.

“Laporan keuangan ini menerapkan sistem akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang akuntansi pemerintah,” terangnya.(Advetorial/saa/shd/jb). 


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar