Sanksi Tegas Mengadang ASN yang Pura-Pura Sakit Usai Tahun Baru

Usai libur tahun baru, terkadang beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat masuk kantor atau pun menambah liburnya.
Sekda Kotabaru Said Akhmad
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Usai libur tahun baru, terkadang beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat masuk kantor atau pun menambah liburnya.

Namun nampaknya, di awal tahun 2021 yang mendatang, tidak akan terjadi pada ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad, memastikan semua ASN lingkup Pemkab Kotabaru berkantor tepat waktu usai libur akhir tahun.

"Di hari pertama kerja usai libur, kita pastikan semua ASN hadir semua, tidak ada yang tambah libur ataupun pura-pura dinas luar," Said Akmad, yang ditemui Jurnal Banua di ruang kerjanya, Selasa (29/12) tadi.

Lanjut Said Akhmad, telah disiapkan sanksi yang tegas jika memang ada ASN yang coba-coba melanggar disiplin bekerja.

"Sekarang ada yang dikatakan tunjangan beban kerja, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menyampaikan 
laporan kerjanya setiap hari," tegasnya.

ASN yang yang tidak menyampaikan laporan kerja akan mendapat sangsi. Ada sangsi ringan, sedang, dan berat.

"Sampai tidak melaporkan hasil kerjanya dalam satu hari, maka akan ada pemotongan gaji tunjangan," jelas Said Akhmad. (her/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar