Wakil Ketua DPRD Kotabaru H Mukhni melakukan penandatanganan dalam rapat paripurna pengesahan dua buah raperda, Senin (26/10/2020) |
Dua buah Raperda laporan akhir proses pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Selain satu buah Raperda disampaikan Penjabat Bupati dalam sambutannya, terkait penyertaan modal kepada Perusda Saijaan Mitra Lestari.
Paripurna berlangsung di ruang sidang paripurna, Senin (26/10/2020) kemarin.
Dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD. Sekdakab Kotabaru H Said Akhmad, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD dan tamu undangan.
Wakil Ketua DPPD Muhammad Arif, SH, M.Hum mengatakan, paripurna dengan acara laporan akhir proses pembahasan pansus DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap dua raperda yaitu Raperda Pemilihan Kepala Desa dan Raperda perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Kotabaru No 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Selain Rapeda penyertaan modal Pemkab Kotabaru kepada Saijaan Mintra Lestari disampaikan penjabat bupati dalam pidatonya.
"Disahkannya dua buah Raperda menjadi Peraturan Daerah serta disetujui Rancangan Keputusan DPRD, untuk disahkan menjadi Keputusan bersama DPRD Kotabaru bersama Pjs Bupati Kotabaru dengan keputusan DPRD," katanya. (shd/jb)
Posting Komentar